Kenaikan Tarif Kapal Feri, FPKB DPRD Meranti: Jangan Sampai Rakyat Diperas Kebijakan

Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Antoni Shidarta

LAMANRIAU.COM, SELATPANJANG – Kebijakan kenaikan tarif kapal feri di sejumlah rute penyeberangan dari dan menuju Kabupaten Kepulauan Meranti terus menuai polemik. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menilai kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada kenaikan biaya transportasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan tekanan serius terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat kepulauan yang selama ini sepenuhnya bergantung pada transportasi laut.

Bagi masyarakat Kepulauan Meranti, kapal feri bukan sekadar sarana perjalanan, melainkan jalur utama distribusi barang, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi harian. Oleh karena itu, setiap kebijakan penyesuaian tarif dinilai tidak boleh dilepaskan dari realitas sosial masyarakat yang memiliki keterbatasan pilihan moda transportasi.

Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti dari Fraksi PKB, Antoni Shidarta, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif yang diterapkan tanpa pendekatan sosial berpotensi menciptakan ketimpangan baru dan memperlebar jarak antara kepentingan usaha dan kebutuhan rakyat.

“Kami menyampaikan sikap tegas. Jangan jadikan rakyat Kepulauan Meranti sebagai korban kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Transportasi laut adalah fasilitas publik strategis, bukan semata-mata komoditas bisnis,” tegas Antoni Shidarta.

Ia menilai momentum pemberlakuan kenaikan tarif juga sangat tidak tepat, karena berdekatan dengan perayaan hari-hari besar keagamaan seperti Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri, di mana mobilitas masyarakat meningkat dan kebutuhan ekonomi warga berada pada titik tertinggi.

“Jangan mentang-mentang mendekati hari raya, lalu perusahaan mengambil keuntungan berlebihan. Dalam kondisi seperti ini, kepekaan sosial seharusnya dikedepankan. Jika kehidupan sosial masyarakat tidak bisa menjadi pertimbangan, maka operasional perusahaan patut dipertanyakan,” ujarnya.

Di sisi lain, operator kapal feri PT Pelayaran Nasional Lestari Indomabahari telah menyampaikan surat pemberitahuan pembaruan harga tiket penumpang kapal laut kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Selatpanjang.

Dalam surat bernomor 021/LIB-D/BTM/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026, perusahaan menyebutkan bahwa penyesuaian tarif mulai diberlakukan pada 1 Februari 2026.

Perusahaan menyampaikan bahwa kenaikan tarif dilakukan dengan alasan meningkatnya biaya operasional kapal, kenaikan upah minimum setiap tahun, biaya perawatan dan peremajaan armada, serta kenaikan harga suku cadang mesin kapal yang disebut mencapai sekitar 20 persen per tahun.

Selain itu, perusahaan juga menyatakan bahwa selama tiga tahun terakhir belum dilakukan penyesuaian harga tiket.

Adapun tarif penumpang yang diberlakukan antara lain:

• Selatpanjang – Repan: Rp120.000
• Selatpanjang – Tohor: Rp120.000
• Selatpanjang – Tanjung Samak: Rp150.000
• Selatpanjang – Tanjung Balai Karimun: Rp210.000
• Selatpanjang – Batam: Rp330.000
• Selatpanjang – Tanjung Pinang: Rp400.000
• Selatpanjang – Buton: Rp150.000
• Selatpanjang – Bengkalis: Rp200.000
• Selatpanjang – Dumai: Rp330.000

Meski demikian, Fraksi PKB menilai bahwa alasan operasional tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran tunggal tanpa pengujian sosial yang komprehensif.

Fraksi PKB menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan tarif berjalan seimbang antara keberlanjutan usaha dan perlindungan masyarakat.

Fraksi PKB secara tegas merekomendasikan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kenaikan tarif kapal feri, termasuk melakukan evaluasi terhadap izin operasional perusahaan operator, apabila terbukti kebijakan tersebut dijalankan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan kondisi sosial masyarakat Kepulauan Meranti.

“Fraksi PKB akan terus mengingakan pemerintah daerah untuk terus mengutamaka kesejahteraan dan kepentingan rakyat serta siap menggunakan seluruh fungsi pengawasan dan politik yang dimiliki untuk memastikan negara benar-benar hadir melindungi rakyat,” tegas Antoni Shidarta.

Terakhir Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat kepulauan.. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Indra Hariyono

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews