Riau  

KIB Kirim Surat ke LKPP RI Terkait Tender RS Bhayangkara

Ketua Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau, Hariyadi SE

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Provinsi Riau akan berkirim surat ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI di Jakarta terkait pelaksanaan tender proyek pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau yang berlangsung di UPLP Provinsi Riau.

Sebelumnya KIB mencurigai pelaksanaan lelang oleh Kelompok Kerja (Pokja) 75 di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Riau yang terkesan mengada-ada dalam melakukan evaluasi terhadap pemenang tender pembangunan rumah sakit tersebut.

Baca : Lelang Proyek RS Bhayangkara Polda Riau Terkesan Janggal

“Besok kami akan mengirimkan surat ke LKPP RI di Jakarta, seperti mana janji sebelumnya. Sebagaimana fungsi LKPP RI pada bagian huruf c pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya dan huruf d pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik,” ujar Ketua LSM KIB Provinsi Riau, Hariyadi SE, Rabu 10 Agustus 2022.

Atas fungsi LKPP tersebut, menurut Hariyadi, sudah menjadi kewajiban untuk mengawasi setiap proses tender pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Kemudian untuk proses tender kegiatan pembangunan rumah sakit Bhayangkara, kami meminta LKPP untuk melakukan audit atas proses tender kegiatan pembangunan tersebut. Ini dalam rangka untuk mengetahui apakah sesuai dengan etika tender atau aturan tender pengadaan barang/jasa pemerintah, dan untuk mencegah apakah ada dugaan persengkongkolan atau tidak,” sebutnya.

Sebagaimana diberikan media ini sebelumnya, Hariyadi mengatakan, Pokja 75 terkesan mengada-ada dalam melakukan evaluasi terhadap pemenang tender. Itu terlihat dari hasil evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga untuk peserta PT Sahabat Karya Sejati dengan harga penawaran terendah, justru tidak lolos dengan alas an yang kurang masuk akal.

“Alasan Pokja pada tahap pembuktian kualifikasi, surat perjanjian sewa peralatan PT Sahabat Karya Sejati tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, mengada-ada tanpa alasan yang jelas,” katanya.

Alasan yang disampaikan oleh Pokja ini tidak dijelaskan secara terperinci di LPSE, apa saja yang tidak sesuai perjanjian sewa sesuai dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews