Hukrim  

Mantan Dekan FISIP Unri Syafri Harto Akhirnya Bebas, MA Tolak Kasasi Jaksa

Mantan DEkan FISIP Unri Syafri Harto akhirnya bebas. MA tolak kasasi Jaksa (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Syafri Harto, mantan Dekan Fisip Universitas Riau akhirnya bisa bernafas lega. Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Seperti dilansir laman situs MA, Kamis, 11 Agustus 2022, keputusan penolakan kasasi itu ditetapkan Selasa, 9 Agustus lalu.

Majelis hakim yang menyidangkan, ketua Sri Murwahyuni serta dua hakim anggota Gazalba Saleh dan Prim Haryadi.

Tidak diketahui alasan detail MA menolak kasasi jaksa tersebut. Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis bebas Syafri.

Seperti diketahui PN Pekanbaru membebaskan Syafri Harto. Pertimbangannya, tidak ada bukti kekerasan dan pengancaman yang dialami korban L. Karena dakwaan primer tidak terbukti, dakwaan tidak dapat diterima.

“Terkait adanya relasi yang tidak berimbang menurut majelis tidak bisa dijadikan alasan karena tidak ada ditemukan kekerasan psikis,” kata Hakim, waktu itu, Rabu, 30 Maret 2022.

Kedua, tak ada bukti bahwa terdakwa dengan kedua tangannya memegang badan korban sambilberkata “bibir mana bibir” kepada korban.

Syafri juga membantah mengucap kata “I love you” hingga mencium pipi sebelah kiri, kanan, dan kening korban.

Ketiga, hakim menilai tidak ada saksi yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual. Sebab, semua saksi di kasus tersebut hanya mendengar testimoni dari LM.

Atas putusan itu, LM mendatangi Kemendikbudristek untuk bertemu menteri Nadiem Makarim. LM datang ditemani oleh Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional (Komahi).

Adapun Nadiemberjanji bakal menjatuhkan sanksi administratif kepada Syafri.

Redaktur: Denni Risman – sumber: cnnindonesia

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews