LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Provinsi Riau masih mempertanyakan kinerja Kelompok Kerja (Pokja) 75 ULP terkait penentuan pemenang lelang proyek Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
“Melihat dan membaca jawaban sanggah Pokja 75 ULP Provinsi Riau terkait tender pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Riau atas sanggahan yang diajukan oleh PT. Sahabat Karya Sejati sangat dangkal dan tidak memiliki analisis hukum yang jelas atau sangat ambigu serta membingungkan, sehingga jawaban Pokja tersebut tidak mengandung kepastian hukum,” sebut Ketua KIB Riau, Hariyadi, SE, Senin 15 Agustus 2022.
Kalimat hari dan tanggal yang tidak bersesuaian, menjadi alasan dalam surat perjanjian sewa peralatan yang dipersoalkan oleh Pokja sangatlah mengada-ada.
“Kalimat hari dengan tanggal itu bersifat alternatif, seharusnya yang menjadi acuan itu adalah tanggalnya, kalau tanggal tertera sudah mengandung kepastian hukum saya kira tidak perlu diperdebatkan lagi,” sebutnya.
Hariyadi mengatakan, Pokja jangan mencari-cari alasan yang tidak pada tempatnya, yang menjadi patokan dalam perjanjian atau kontrak itu lazimnya adalah tanggal bukan hari.
“Selain itu hal seperti itu dapat dikatagorikan sebagai salah pengetikan dan hal itu bukanlah substansi,” katanya lagi
Untuk itu Ia meminta Inspektorat Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau, untuk memeriksa Pokja 75. “Kami menilai anggota Pokja ULP 75 diduga telah gagal atau tidak becus melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran PT Sahabat Karya Sejati sebagai harga penawaran terendah pada kegiatan tender proyek pembangunan rumah sakit Bhayangkara senilaj Rp 14.9 miliar tersebut,” tutupnya. ***