Di HUT ke 77 RI, Anies Baswedan Beri Kado ke Warganya, Bebas PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Anies Baswedan bebaskan PBB RUmah dibawah Rp2 miliar (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi warga Jakarta. Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan bebas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Anies saat menghadiri acara Pajak Jakarta, Adil dan Merata untuk Semua di RPTRA Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat Rabu, 17 Agustus 2022.

Menurut Anies, Jakarta menjadi salah satu daerah yang mempunyai NJOP tertinggi. Langkah ini dinilainya sudah tepat.

Anies tidak ingin, kebijakan PBB yang tinggi sama dengan mengusir warga Jakarta dari rumahnya sendiri.

“Kita tidak ingin warga Jakarta karena kebijakan PBB-nya terusir dari tanahnya sendiri. Karena tidak mampu membayar PBB. Kita tidak ingin warga Jakarta terusir,” kata Anies.

Menurutnya, rumah sebagai tempat tinggal adalah kebutuhan dasar setiap manusia dan keluarga. Pemerintah, kata Anies, melihat pajak sebagai pendapatan untuk membiayai pembangunan.

“Maka kami arahkan di DKI Jakarta bahwa kita orientasinya adalah pajak dari kegiatan usaha, kegiatan yang ada nilai tambahnya. Kalau rumah tinggal, rumah tempat kita hidup itu kebutuhan dasar manusia,” ucap Anies.

Anies berpendapat, pemerintah seharusnya tidak menjadikan rumah yang merupakan kebutuhan dasar sebagai sumber pajak.

Sehingga, pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar menjadi petanda Pemprov DKI serius menghadirkan keadilan sosial.

Redaktur: Denni Risman – Sumber: liputan6 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews