Konversi Bank Nagari ke Bank Syariah Terancam Gagal, 9 Pemegang Saham Tidak Setuju

KOnversi Bank Nagari ke Bank Syariah terancam gagal (net)

LAMANRIAU.COM, PADANG – Rencana Bank Nagari menjadi Bank Syariah terancam gagal. Sembilan kepala daerah sebagai pemegang saham, menolak rencana konversi itu.

Seperti diungkap Ketua Komisi III DPRD Sumatera Barat Ali Tanjung, para pemegang saham itu tidak setuju modal yang mereka setor ke Bank Nagari jadi modal Bank Nagari Syariah.

Ke sembilan daerah itu itu adalah, Kabupaten Tanah Datar, Pasaman, Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Agam, Padang Pariaman, Sijunjung dan Kota Pariaman.

Ditambahkan, para pemegang saham yang setuju konversi itu baru sembilan. Mereka adalah Pemprov Sumbar, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Padang Panjang, Sawahlunto, Solok dan Koperasi Karyawan PT BPD Sumbar. Total mereka memiliki komposisi saham 59,72 persen.

:Sementara daerah lain, seperti Dharmasraya, Kabupaten 50 Kota dan Solok Selatan belum menyerahkan surat pernyataan persetujuan,” katanya saat rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar KUPA PPAS 2022 di Gedung DPRD Sumbar, Selasa, 16 Agustus 2022.

Surat pernyataan persetujuan itu diminta Gubernur Sumbar untuk melengkapi dokumen konversi Bank Nagari menjadi syariah. Kemudian, Bank Nagari menanyakan hal tersebut kepada seluruh pemegang saham yakni 19 kepala daerah dan koperasi Bank Nagari.

“Selain itu ada 16 syarat yang harus dipenuhi Bank Nagari untuk dikonversi menjadi Bank Syariah. Di PP 54 Tahun 2017 dan UU Tahun 2014, Pemprov Sumbar harus memiliki saham 51 persen. Sementara saham saat ini hanya 31 persen lebih,” kata politisi dari Partai Demokrat itu.

Artinya menurut dia, penyertaan modal yang harus diberikan Pemprov Sumbar mencapai 900 miliar lebih. Namun pada tahun ini penyertaan modal yang diusulkan hanya Rp20 miliar.

Ia menyebut Pemprov Sumbar tidak serius dalam melakukan konversi ini.

“Kami dari DPRD Sumbar terutama Komisi III tidak pernah menghambat konversi bank daerah ini menjadi syariah. Namun sebagai warga negara yang baik harus ikut aturan yang dibuat oleh negara,” paparnya.

Redaktur: Denni Risman – Sumber: langgam.id

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews