LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengembalikan berkas pendaftaran Partai Masyumi. Keputusan itu dianggap janggal oleh Masyumi.
Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menyebutkan dalam Peraturan KPU (PKPU) diatur tahapan ketika mendaftar di KPU, yakni pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan.
“KPU harusnya menerima semua berkas pendaftaran parpol. Setelahnya baru dilakukan verifikasi administrasi hingga verifikasi factual,” katanya, Rabu, 17 Agustus 2022.
“Nah sekarang ini kok pendaftaran ditolak alasan dengan dokumen tidak lengkap. Loh kapan mereka melakukan verifikasinya. Ini kan masih dalam tenggang waktu pendaftaran kan tanggal 1 sampai 14 (Agustus 2022). Ya kan waktu pendaftaran bukan waktu pemeriksaan. Itu kan logikanya,” kata Yani seperti dilansir Tribunnews.com.
Sepemahaman Ahmad Yani, di dalam UU Pemilu tidak ada aturan yang menyatakan dalam proses pendaftaran akan diputuskan Parpol mana yang lolos ke tahap verifikasi dan mana yang tidak.
“Undang Undang-nya itu (menjelaskan) KPU tidak boleh menolak pendaftaran. Sepanjang parpol mendaftar, KPU wajib menerima pendaftaran itu,” tuturnya.
Di samping itu, Ahmad Yani juga merasa aneh apabila dalam proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu sudah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
Padahal menurutnya, proses pemeriksaan atau penelitian dokumen persyaratan baru dilakukan di tahap verifikasi yang hasilnya akan dikeluarkan dalam bentuk SK.
“Karena itu KPU tidak menerbitkan Surat Keputusan, tapi hanya berita acara,” sambungnya seperti dikutip rmol.id.
Selain itu, Ahmad Yani juga menilai, berita acara yang dikeluarkan KPU tidak memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan Partai Masyumi tidak lengkap dokumennya, sehingga tidak bisa didaftar sebagai calon peserta Pemilu dan melajutkan ke tahap verifikasi.
“Tapi kami tetap akan mengajukan mekanisme (hukum). Kami akan bawa ke Bawaslu,” ungkap Ahmad Yani.
Mengenai dasar hukum sengketa proses Pemilu, Anggota KPU RI Idham Holik telah menjelaskan, bahwa hal tersebut di atur dalam Pasal 466 UU Pemilu.