Hukrim  

KPK Bakal Limpahkan Kasus Surya Darmadi ke Kejagung, Alexander Marwata; Di Kejagung Kasusnya Lebih Lengkap

KPK berencana melimpahkan kasus Surya Darmadi ke Kejagung (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Bos besar PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi dijerat kasus di dua lembaga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

Di KPK, SD alias APeng dijerat dengan kasus suap. Sementara di Kejagung, kasusnya cukup banyak, salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk itu KPK berencana melimpahkan kasus Apeng yang disidik KPK ke Kejagung. Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat, 19 Agustus 2022.

“Memang ada suatu pemikiran, kalau tuntutannya disamakan menjadi lebih bagus. Apakah dari kami yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Ya tentunya saya rasa kalau kita ini apa, di KPK ini perkaranya lebih sederhana, karena ini suap,” ujar Alex dalam keterangannya, Jumat.

Seperti diketahui, hari ini, Jumat, Kejagung telah memberi izin KPK untuk memeriksa SD.

Menurut Alex, berkas kasus suap Surya Darmadi di KPK bisa saja dilimpahkan ke Kejagung, kemudian disatukan dalam satu dakwaan dan tuntutan. Alex mengaku hal ini masih akan dibahas di internal pimpinan.

“Kalau di Kejaksaan Agung adalah perkara menyangkut pasal 2 dan pasal 3. Sehingga pemenuhan aset recovery dan keterkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara akan lebih bagus di Kejaksaan Agung. Iini baru pemikiran. Nanti kami akan diskusikan dengan pimpinan juga, apa langkah yang terbaik, ya,” ucap Alex.

“Kita tidak ada istilahnya rebutan perkara, tidak ada,” Alex menegaskan.

Terkait dengan kasus Surya Darmadi, menurut Alex tak mungkin pihaknya mengambil dari Kejagung. Yang ada, pihak KPK yang akan melimpahkan berkas kasus Surya Darmadi ke Kejagung.

“Sangat memungkinkan. Nanti akan dituntut secara bersama-sama. Jadi salah satu, kalau enggak kami yang melimpahkan. Tapi kalau Kejaksaan Agung melimpahkan ke sini kayaknya tidak, ya, karena dilihat dari bobot perkaranya lebih rumit yang di Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Redaktur: Denni Risman – Sumber: liputan6

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews