Arab Saudi Kaji Kembali Pembatasan Usia Jamaah Haji di Atas 65 Tahun

Arab Saudi kaji ulang pembatasan usia jamah haji (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kebijakan pembatasan jamaah haji usia di atas 65 tahun sedang dikaji kembali oleh Kerajaan Arab Saudi. Mereka berencana memberikan kuota 25 persen untuk jamaah haji domestic di atas usia 65 tahun.

Rencana pelonggaran ini disambut gembira Kementrian Agama RI. Kemenag berharap ketentuan itu juga berlaku untuk jamaah internasional atau dari luar Saudi.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid menjelaskan, secara resmi belum ada teknis kebijakan haji untuk 2023.

”Ini juga menjadi harapan semua calon jamaah haji Indonesia,” katanya seperti dilansir jawapos, Selasa, 23 Agustus 2022.

Pada musim haji 2022 yang baru selesai, lanjut Subhan, tidak ada perbedaan ketentuan atau persyaratan haji bagi jamaah domestik atau internasional. Termasuk ketentuan usia. Jamaah dari Saudi maupun dari negara lain dibatasi maksimal berumur 65 tahun.

”Kita ikuti perkembangannya saja. Mudah-mudahan semakin baik,” harapnya.

Sementara itu, rencana pelonggaran usia jamaah haji disambut positif para pelaku usaha penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

”Kita berharap haji di 2023 nanti sudah kembali normal kuota dan aturan lainnya,” kata Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.

Syam berharap pelaksanaan ibadah umrah setahun ke depan tidak sampai membuat peningkatan kasus Covid-19 di Arab Saudi. Dengan begitu, Saudi bisa lebih berani dalam membuka akses ibadah haji untuk tahun depan.

Syam juga mengharapkan tahun depan Indonesia bisa mengirim jamaah sesuai dengan kuota normal, yaitu sebanyak 221 ribu untuk jamaah haji reguler dan khusus. Tahun ini Indonesia hanya mendapatkan kuota 100.051 jamaah.

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews