Hukrim  

Diduga Terlibat Edarkan Narkoba, Oknum Anggota Propam Polres Dumai Ditangkap

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto akan memecat Aipda HJ jika terbukti ikut edarkan nrkoba (net)

LAMANRIAU.COM, DUMAI – Aipda HJ, oknum anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Dumai ditangkap Tim Gabungan Satnarkoba Polda Riau.

Oknum Propam Polres Dumai itu ditangkap bersama lima orang lainnya, pada Minggu, 21 Agustus 2022. Lima orang lain, F, TN, CS, DP dan EH saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Satnarkoba Polda Riau.

Dalam penangkapan itu, Tim Polda Riau berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.035 pil ekstasi.

Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal menyebutkan oknum Propam itu ikut jadi pengedar.

“Hj alias Geleng ini menurut informasi kita dapat dia itu pengedar. Makanya kita proses dulu, kalau memang terbukti langsung kita pecat,” kata Irjen Pol M Iqbal.

Dari informasi yang diterima, mereka ini ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di Kota Dumai pada hari Minggu itu.

Sementara itu, Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK menegaskan sanksi pemecatan akan dilakukan jika anak buahnya tersebut, Aipda HJ terbukti terlibat mengedarkan 1035 butir pil esktasi.

“Apabila terbukti pidananya (Aipda HJ) akan kami pecat,” tegas AKBP Nurhadi.

AKBP Nurhadi memastikan penanganan secara kode etik hingga pidana akan diterapkan kepada Aipda HJ. ***

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews