LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kasus kematian Brigdir J di rumah mantan Kdiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo bakal menyeret banyak polisi.
Sampai saat ini, Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa 97 anggota kepolisian.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
“Kami telah memeriksa 97 personil, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” tutur Listyo
Dari 97 orang, terdapat 4 orang jenderal, 1 irjen dan 3 brigjen. Lalu sisanya 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
“18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,” kata Listyo lagi..
Adapun dua dari 18 polisi yang ditempatkan khusus, merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Sisanya (2) menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim,” beber Listyo.