Hukum  

Terkait Polemik KM 50, Novel Bamukmin Tanggapi Pernyataan Husin Alwi

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 (PA 21) Novel Bamukmin buka suara soal pernyataan Habib Husin Alwi bin Shihab terkait polemik KM 50.

Dalam tanggapannya, Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menilai apa yang disampaikan Husin Alwi sepertinya dilatarbelakangi oleh kepanikan mereka akan terkuaknya kebenaran atas kasus yang menimpa beberapa orang laskar FPI di KM 50.

“Sepertinya sudah panik yang sangat akut dengan kegelisahan yang sangat dalam terhadap akan terkuaknya kebenaran yang selama ini,” ujar Novel.

Wasekjen Novel bahkan menyebutkan bahwa Husin Alwi yang juga diduga bagian dari buzzerRp, gagal dengan provokasi dan pemberitaan sesat adu dombanya.

Lebih lanjut Novel mengatakan, kasus penembakan keji brigadir J menguak tabir kasus pembantaian yang lebih keji dari kasus brigadir J, yaitu kasus KM 50 . Dikutip dari Wartaekonomi. Sabtu, 27 Agustus 2022.

“Ternyata doa mayoritas umat Islam khususnya spirit 212 selama ini yang tertindas oleh rezim diberikan oleh Allah jawaban dengan terkabulnya doa umat Islam,” ujarnya.

Hal tersebut terbukti dengan sedikit demi sedikit terkuak dengan cepat padahal mereka telah membuat rekayasa besar yang boleh dikatakan diduga melibatkan seluruh rezim ini dan kelompoknya tentunya dengan dana yang tidak sedikit.

Novel memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah membuka pintu untuk kasus KM 50.

Meski begitu ia berharap untuk dibuka tentunya Kapolri tidak setengah hati karna CCTV yang telah dihilangkan keberadaannya harus dibuka secara transparan dan saksi-saksi yang berkompeten dalam kasus KM 50 harus dihadirkan.

Termasuk mereka para pedagang di Rest Area KM 50 harus dilindungi dalam memberikan kesaksiannya, handphone enam laskar FPI harap dikembalikan kepada keluarganya, serta ahli forensik harus jujur terbuka memberikan keterangan.

“Pelaku penyebaran berita bohong yang memfitnah 6 laskar FPI ada senjata api dan fitnah ada tembak menembak juga penghilangan barang bukti harus segera ditindak sesuai prosedur hukum sama seperti kasus Brigadir J yang dilakukan oleh Brigjen Hendra Kurniawan dengan menghilangkan barang bukti yang saat ini dalam proses sanksi kode etik, bahkan seharusnya dapat diajukan ke meja hijau,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan, Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab merasa heran dengan desakan untuk mengungkapkan kasus penembakan pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50.

Pria yang akrab disapa Habib Husin ini menilai orang yang sering meneriakkan tentang kejadian tersebut hanya ingin menjatuhkan instansi kepolisian saja.

Menurutnya, apapun keterangan yang pihak kepolisian berikan terkait kasus tersebut, tetap saja ditanggapi dengan sentimen negatif.

“Mereka yg teriak2 soal KM 50, giliran ditanggapi oleh Polri, Polri lgi yg disuruh cari jalan keluarnya,” ucap Husin Shihab di akun Twitter pribadinya @HusinShihab, Kamis 25 Agustus 2022.

Editor: zulfilmani/ sumber Eramuslim.com/warta ekonomi.com

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *