Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku Penimbun Solar Bersubsidi

Polres Kuansing tangkap dua penimbun solar bersubsidi (net)

LAMANRIAU.COM, KUANSING – Tim reskrim Polres Kuantan Singingi menangkap dua pelaku penyelewengan solar bersubsidi.

Ke dua pelaku, IM (37) dan FI (27) ditangkap di depan Knator Satlantas Polres Kuansing, Rabu, 31 Agustus 2022 dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Bersama mereka, polisi berhasil mengamankan 19 jerigen isi 35 liter subsidi dan satu unit mobil colt diesel.

Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH MH, Jumat, 2 September, menyebutkan, penangkapan itu berawal dari kecurigaan mereka soal kelangkaan BBM jenis Solar di Kuansing.

Dari penyelidika, tim Opsnal curiga melihat gerak-gerik mobil colt diesel warna kuning pada Rabu (31/8/2022). Tim langsung membuntutinya.

“Saat tiba di depan kantor Satlantas Polres Kuansing, tim Opsnal langsung melakukan pencegatan,” terang Linter dalam keterangan pers, Jumat.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, di dalam mobil colt diesel ditemukan 59 jerigen berkapasitas 35 liter.

“Dari keseluruhannya 19 jerigen berisi solar, sisanya kosong,” kata Linter.

Linter mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews