LAMANRIAU.COM, BENGKALIS – Setelah menjalani masa hukuman 2,5 tahun, Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Rabu, 7 September dinyatakan bebas bersyarat.
Amril Mukminin keluar dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Rabu sekitar pukul 09.00 WIB.
“Sekitar jam 09.00 tadi yang bersangkutan telah dibebaskan bersyarat,” kata Kepala Rutan Sialang Bungkuk Muhammad Lukman seperti dilansir Antara, Rabu, 7 September.
Amril sebelumnya dihukum empat tahun kurungan. Setelah menjalani 2/3 hukuman, dia dapat dibebaskan.
“Syarat substantif maupun administratif telah terpenuhi karena telah menjalani 2/3 dari hukuman pokoknya,” ucap Lukman.
Mantan Bupati Bengkalis juga telah membayarkan denda Rp300 juta sesuai putusan Mahkamah Agung.
“Karena bebas bersyarat, yang bersangkutan masih dikenakan wajib lapor ke Bapas,” pungkasnya.
Sebelumnya mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dihukum korupsi menerima suap.
Dia terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari enam tahun menjadi empat tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.