Anies Baswedan dan Riza Patria Resmi Diberhentikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Anies Baswedan dan Riza Patria resmi diberhentikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Lewat Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta resmi memberhentikan Anies Baswedan dan Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna.

“Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ir. H Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibuu Kota Jakarta,” katanya, Selasa 13 September 2022.

Setelah membacakan pengumuman pemberhentian masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, Prasetyo Edi Marsudi langsung menandatangani Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Berita Acara Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta ini kemudian akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Disebutkan, Rapat Paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.

Selain itu, hari ini DPRD Jakarta juga akan mengumumkan tiga calon Penjabat (Pj) Gubernur yang akan dipilih melalui mekanisme Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).

Tiga calon Pj Gubernur tersebut nantinya akan dipilih dari suara terbanyak yang muncul dalam Rapimgab.

Masing-masing sembilan fraksi akan mengusulkan tiga nama pilihan mereka dengan pertimbangan dan persyaratan yang telah diatur di dalam ketentuan perundang-undangan.

Redaktur: Denni Risman – Sumber: pikiranrakyat

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews