Hukrim  

Akhirnya Mabes Polri Tahan Putri Candrawathi , Ini Alasannya

akhirnya mabes polri tahan putri candrawathi akhirnya ditahan ini alasannya
Mabes Polri akhirnya resmi menahan Putri Candrawati, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Akhirnya Mabes Polri menahan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Jauh sebelumnya, ketika polisi menetapkan istri mantan Kadiv Provam Ferdy Sambo itu sebagai tersangka, dia tidak di tahan. Alasan polisi, Putri masih punya anak kecil.

Keputusan itu membuat ‘berang’ netizen. Pasalnya, di beberapa kasus, ada wanita yang di tahan bersama anak bayinya.

Tapi sekarang berbeda. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan Jumat, 30 September 2022, menyatakan Putri Candrawati hari ini resmi di tahan.

Penahanan itu di lakukan menyusul berkas perkara kasus tersebut lengkap p21 oleh jaksa.

“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudari PC kita nyatakan, kita putuskan di tahan di rutan mabes Polri,” kata Jenderal Listyo.

Listyo mengungkapkan alasannya, penahanan di lakukan juga setelah melihat kondisi fisik Putri yang baik usai di lakukan pemeriksaan.

“Hari ini juga kami melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan jasmani, pemeriksaan psikologi. Baru saja kami mendapatkan laporan terkait jasmani dan psikologi dari saudari PC dalam keadaan baik,” ucapnya

Putri Candrawati mulai di tahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Mabes Polri telah menetapkan lima orang jadi tersangka yakni Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Elizer, dan Ricky Rizal.

Para tersangka dalam kasus ini di jerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sidang perdana akan di mulai pada Senin, 3 Oktober 2022.

Editor: Denni RIsman – sumber: pikiranrakyat

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews