Hongkong Larang Mie Sedaap Beredar, Ini Kata Wings Food

kemasan mie sedaap
Ditemukan pestisida dalam kemasan Mie Sedaap rasa atam peda Korea, Hongkong larang beredar (net_

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Keamanan dan Kebersihan Pangan atau Center for Food Safety (CFS) di Hongkong, menemukan kandungan pestisida di dalam kemasan Mie Sedaap varian mi goreng Korean Spicy Chicken.

Temuan pestisida dan etilen oksida di kemasan Mie Sedaap itu membuat CFS mengeluarkan larangan kepada masyarakat Hongkong untuk mengkonsumsinya.

Temuan itu juga membuat pihak pengedar Mie Sedaap di Hongkong menarik seluruh produknya di Hongkong mulai Selasa, 27 September kemarin.

Di kutip dari kompas.com, berikut detail produk Mie Sedaap yang di tarik dari Hong Kong.

Nama Produk: Sedaap Mie Goreng Rasa Ayam Pedas Korea

Merk: Mi Sedaap

Tempat Asal: Indonesia

Berat Bersih: 435 gram

Agen Tunggal: Golden Long Food Trading Ltd

Pengecer: PARKnSHOP (HK) Limited

Tanggal terbaik sebelum: 19 Mei 2023.

Badan internasional untuk penelitian kanker menyebutkan etilen oksida sebagai karsinogen grup 1.

Menurut residu pestisida dalam peraturan makanan (Cap 132CM), makanan untuk konsumsi manusia yang mengandung residu pestisida hanya boleh di jual jika konsumsi makanan tersebut tidak berbahaya atau merugikan kesehatan.

Khabar dari Hongkong ini sempat membuat heboh masyarakat Indonesia. Pasalnya, produk yang sama juga beredar di Indonesia. Melalui media sosial, mereka mempertanyakan kelayakan produk itu di konsumsi.

Tanggapan Wings Food

Sementara itu Head of Corporate Communications & CSR WINGS Group Indonesia, Sheila Kansil mengatakan, Mie Sedaap aman dikonsumsi. Dia juga menegaskan produknya telah memenuhi standar pangan internasional.

“Mie Sedaap aman di konsumsi dan telah memenuhi standar pangan internasional,” kata Sheila

Dia juga menegaskan produksi Mie Sedaap tidak ada menggunakan pestisida jenis Etilen Oksida (EtO).

“Mie Sedaap memastikan tidak ada penggunaan Etilen oksida (EtO) dan telah mengantongi persyaratan BPOM sehingga aman untuk dikonsumsi,” bebernya.

Menurutnya, produk Mie Sedaap diproduksi dengan menaati regulasi dari badan terkait untuk memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku, di antaranya: Izin Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM) Republik Indonesia Sertifikat Halal (MUI) Sertifikasi ISO 22000.

Sheila juga mengungkapkan, produk Mie Sedaap telah beredar di 30 negara. **”

Editor: Denni Risman – Sumber: kompas.com

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews