Hukrim  

Kasus Pengeroyokan Wartawan Karawang, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

kasus pengeroyokan wartawan karawang polisi tetapkan
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan karawang (net)

 LAMANRIAU.COM, BANDUNG – Jajaran Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang pelaku pengeroyokan wartawan di Karawang sebagai tersangka. Salah satunya di tahan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan, satu orang tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN).

“Satu sudah di tahan, dua dalam tahap pemanggilan (salah satunya ASN) dan satu lainnya terlapor,” kata Ibrahim, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Hasil pemeriksaan sementara, penyeroyokan di latarbelakangi unggahan korban di media sosial (medsos).

“Motifnya ada postingan di media sosial. Itu yang jadi pemicunya,” ungkap Kombes Pol Ibrahim.

Dari tiga tersangka yang telah di tetapkan, dua tersangka lainnya mangkir dalam pemanggilan.

Kombes Pol Ibrahim mengimbau dua tersangka yang masih berkeliaran bebas untuk memenuhi panggilan polisi dan menjalani proses hukum.

Bahkan, Ibrahim menegaskan, jika para tersangka kembali mangkir dalam pemanggilan berikutnya, pihaknya tak segan-segan melakukan upaya hukum lain.

“Untuk itu, kita minta memenuhi panggilan penyidik untuk segera bisa di lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Di ketahui, para tersangka melakukan aksi penculikan dan pengeroyokan terhadap Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa pada 17 September 2022 lalu. Keduanya wartawan di Kabupaten Karawang.

Usai peristiwa tersebut, kedua korban membuat laporan polisi sebagai korban penculikan dan pengeroyokan yang di lakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.

Editor: Denni RIsman – Sumber: okezone

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews