Manfaatkan WhatsApp, Narapidana Lapas Kelas II Pekanbaru Kendalikan 4.093 Ekstasi 

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menyita 4.093 butir pil ekstasi dari jaringan Lapas yang dikendalikan oleh seorang Napi di Lapas kelas II Pekanbaru.

Dalam kasus ini Polresta Pekanbaru menangkap empat tersangka yang ditangkap dalam hari berbeda. Turut disita pecahan pil ekstasi, sebagiannya sudah menjadi serbuk, sekitar 3,4 kilogram.

Narkoba jaringan Lapas ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Pekanbaru. Tiga tersangka lainnya mendapatkan pil haram itu setelah berhubungan via telepon dari balik jeruji.

Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK menjelaskan, narapidana di Lapas ini berinisial F. Tersangak sudah dijemput petugas untuk kepentingan lebih lanjut.

“Sebelumnya narapidana ini juga terlibat kasus narkoba, sekarang kena lagi dalam kasus serupa,” kata Pria Budi.

Tersangka F  di hukum 4 tahun lebih atas perbuatannya dahulu. Dia sudah menjalani hukuman 2 tahun lebih.

Kapolresta menjelaskan, F dalam mengendalikan jaringan peredaran narkoba di Lapas ini menghubungi seseorang. Orang yang masih dalam penyelidikan polisi ini diperintahkan menyerahkan ribuan pil ekstasi kepada tersangka WS.

“Pemesanan via WA (whatsapp) setelah itu barang diterima tersangka WS,” kata Pria.

Tersangka WS rencananya mengedarkan pil ekstasi di sekitaran Pekanbaru. Ribuan pil ekstasi tadi dibawa ke sebuah hotel, di mana ada tersangka JRD ada di sana.

Baik WS dan JRD akhirnya tertangkap di hotel di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru itu. Dari keduanya, petugas kemudian menangkap tersangka lainnya berinisial RS di sebuah perumahan.

“Selain pil ekstasi tadi, petugas juga menyita 197 gram sabu,” ujar Pria.

Hasil penyidikan, 3 tersangka mengaku baru sekali mencoba menjual pil ekstasi. Ketiganya juga berencana untuk mencetak lagi 3 kilogram pecahan pil ekstasi.

“Sepertinya pecahan ini sudah lama, mereka ingin mencetaknya lagi,” kata Pria.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun,” tegas Pria.***

Editor: zulfilmani/penulis: zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *