LAMANRIAU.COM, TEMBILAHAN – Mestinya pendaftaran calon Pengawas Pemilu Kecamatan (Paswacam) Indragiri Hilir sudah di tutup 27 September lalu.
Namun karena kuota perempuan yang mendaftar kurang 30 persen, Bawaslu Inhil terpaksa memperpanjang pendaftaran.
Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, H. Agus Malik SHI mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran Panwaslu Kecamatan di lakukan di 13 kecamatan.
“Di Kecamatan Reteh, Enok, Kuindra, GAS, Mandah, Keritang, Tanah Merah, Batang Tuaka, Tembilahan Hulu, Kemuning, Pelangiran, Pulau Burung dan Kempas,” kata Agus, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Masa perpanjangan dilaksanakan selama 7 hari di mulai pada tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022.
“Dengan perpanjangan masa pendaftaran kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk mendaftarkan diri menjadi calon Anggota Panwaslu Kecamatan,” ucap. Agus lagi
Adapun untuk persyaratan pendaftaran sama dengan syarat sebelumnya. Bisa datang langsung ke kantor Bawaslu Inhil dan bisa juga di kirim melalui email [email protected]