Singapura Larang Edar 2 Produk Mie Sedaap, Bagaimana di Indonesia?

Singapura Larang Edar 2 Produk Mie Sedaap
Singapura melarang edar dua vrian produk Mie Sedaap (net)

.LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Setelah Hongkong, giliran Singapura melarang edar produk mie sedaap. Sementara di Indonesia, produk ini masih bebas beredar.

Badan Pangan Singapura (SFA) menyebutkan, larangan edar itu di keluarkan setelah dua produk Mie Sedaap terdeteksi adanya etilen oksida dan pestisida di dalamnya.

“Etilen oksida adalah pestisida yang tidak di izinkan untuk di gunakan dalam makanan,” kata pihak SFA, Kamis, 6 Oktober 2022.

Adapun, SFA telah memberikan instruksi kepada Sheng Sheng F&B Industries, sebagai distributor Mie Sedaap di Singapura untuk segera menarik kembali Mie Sedaap jenis Korean Spicy Soup dan Korean Spicy Chicken dari pasar.

Mie Sedaap Korean Spicy Soup yang memiliki masa kadaluarsa hingga 17 Maret 2023 dan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken dengan masa kadaluarsa 21 Mei 2023.

Di uraikan, tindakannya untuk menarik produk Mie Sedaap dari pasaran itu untuk meminimalisir dampak negatif yang dapat di timbulkan oleh etilen oksida.

“Di bawah Peraturan Makanan Singapura, etilen oksida di izinkan untuk di gunakan dalam sterilisasi rempah-rempah. Batas Maksimum Residu (MRL) etilen oksida dalam rempah-rempah tidak boleh melebihi 50 mg/kg.” ujarnya.

“Meskipun tidak ada risiko langsung untuk konsumsi makanan yang terkontaminasi dengan etilen oksida tingkat rendah, paparan jangka panjang dapat menyebabkan masalah kesehatan,” ucapnya, melanjutkan.

Sebelumnya pada akhir September 2022 lalu, Otoritas Pangan Hong Kong. menyatakan bahwa salah satu produk Mie Sedaap. varian Korean Spicy Chicken memiliki kandungan pestisida yaitu etilen oksida.

Hingga saat ini, produk Mie Sedaap varian Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle telah di berhentikan dari pasaran. Terlebih produk dengan masa kadaluarsa pada 19 Mei 2023.

Editor: Denni RIsman – Sumber: Pikiranrakyat

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews