Tragedi Stadion Kanjuruhan, Direktur PT LIB, Panpel dan Polisi Jadi Tersangka

pengakuan korban selamat tragedi stadion kanjuruhan
Banyak korban berjatuhan di Stadion Kanjuruhan setelah polisi menembakan gas air mata ke arah tribun penonton (Foto: Screenshot Youtube Arekmalang)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Polisi akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menyebabkan tewasnya 127 orang pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis 6 Oktober 2022 malam. Adapun keenam tersangka masing-masing AHL selaku Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1 Indonesia. Kemudian AH sebagai Panitia Pelaksana dari Arema FC dan SS selaku Security Officer.

Baca : FIFA Larang Gas Air Mata dan Senjata Api Masuk Stadion, Kenapa Ada di Stadion Kanjuruhan?

AHL selaku orang nomor satu di PT LIB dianggap bertanggung jawab karena tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Kapolri menyebut bahwa stadion ini terakhir kali diverifikasi pada tahun 2020 silam. Untuk musim 2022 ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion dan itu dianggap menjadi penyebab tragedi Kanjuruhan.

Sedangkan AH sebagai Panpel bertanggung jawab penuh atas kerusuhan yang terjadi. Ketua Panpel dianggap bersalah karena mencetak tiket melebihi kuota, yang seharusnya 38 ribu tiket menjadi 42 ribu tiket.

Sementara SS ditetapkan sebagai tersangka karena ia tidak mengkordinir Steward untuk berada di pintu Stadion saat insiden terjadi, sehingga pintu tidak dibuka dengan cepat ketika terjadi penumpukan.

Tiga tersangka lainnya adalah anggota kepolisian yakni Wahyu SS dari Kabag Ops Polres Malang. ia dianggap lalai karena sudah mengetahui aturan FIFA mengenai penggunaan gas air mata di lapangan, namun tidak mencegah petugas untuk tidak membawa gas air mata ke stadion.

Lalu H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim serta DSA dari Samaptha Polres Malang. Keduanya memerintahkan para polisi yang bertugas menembakkan gas air mata di kejadian itu sehingga menimbulkan kepanikan di kalangan penonton.

Menurut Kapolri, para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Sejak akhir pekan lalu, sepak bola Indonesia sedang berduka. Lebih dari 127 nyawa melayang dan sekitar 300 orang supporter Arema FC luka-luka akibat kericuhan seusai pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Insiden ini menyita perhatian publik. Alhasil Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut kasus ini. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews