Enam Orang Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Nama dan Perannya

Enam Orang Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengumumkan 6 orang tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang. (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Enam orang di tetapkan jadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan nama dan peran masing-masing, Kamis, 6 Oktober 2022.

Kapolri menyebutkan ke enam orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

“Kemungkinan ada penambahan pelaku. Apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana. Kemungkinan masih bisa bertambah. Tim saat ini masih terus bekerja,” kata Listyo Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis malam.

Menurut Jenderal Listyo, ke enam tersangka punya peran masing-masing.

AHL orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum di cukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

AH, adalah pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan. Dia bertanggung jawab pada LIB. Tim penyidik Polri menemukan tidak ada dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

“SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden,” ucapnya.

Kabagops Polres Malang WSS, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Sementara, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya. di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Para tersangka tersebut, di sangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.

Tragedi Kanjuruhan berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia sebanyak 131 orang. Sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

Editor: Denni Risman – Sumber: Antara

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews