Hukrim  

Tragedi Kanjuruhan, 20 Polisi Terbukti Lakukan Pelanggaran, 3 Sudah jadi Tersangka

Tragedi Kanjuruhan, 20 Polisi Terbukti Lakukan Pelanggaran
Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo mengungkapkan ada 20 polisi lakukan pelanggaran di tragedi Kanjuruhan (net)

LAMANRIAU.COM, MALANG – Kapolri menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anak buahnya dalam tragedi Kanjuruhan. Dari 31 anggota Polri yang diperiksa, 20 orang terbukti melakukan pelanggaran.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan dari 20 orang, delapan orang diantaranya perwira.

“Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar. Mereka terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS,” ujar Sigit.

Selain itu, ada perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel, yakni AKBP AW dan AKP D.

Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP.

Sementara itu, Kapolri juga menyebutkan ada sebelas tembakan gas air mata dilepaskan anak buahnya pada tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober lalu.

Menurut Sigit, tujuh tembakan diantaranya dilepaskan ke arah tribun selatan Stadion Kanjuruhan.

“Terdapat sebelas personel yang menembakkan gas air mata. Ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan,” kata Sigit seperti di lansir Antara, Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya akan segera melakukan proses lanjutan untuk pertanggungjawaban etik.

Namun, Sigit menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah terduga pelanggar tersebut bertambah.

Dalam pengusutan tragedi Kanjuruhan, penyidik sudah memeriksa 48 orang saksi. Meliputi 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, dan lima orang saksi lainnya.

Saat ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS. Lalu ada Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Editor: Denni RIsman – Penulis: M. Amrin

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews