Hukrim  

Mantan Kasat Narkoba Kuansing Kena Sanksi Tidak Dapat Jabatan Selama 7 Tahun

Mantan Kasat Narkoba Kuansing Kena Sanksi Tidak Dapat Jabatan Selama 7 Tahun
Hasil sidang etik Propam Polda Riau memutuskan hukuman demosi 7 tahun kepada mantan Kasat Nrkoba Polres Kuansing, Ipda Iwan Siagian (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Malang nian nasib Ipda Pol Iwan Siagian. Selain di copot dari jabatan Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Dia pun kena sanksi demosi, tidak mendapat jabatan selama 7 tahun.

Hukuman itu di terimanya setelah dia menggerebek anggota DPRD Kuansing Riko Nanda, 8 Agustus lalu. Hasil penggerebekan, tidak di temukan barang bukti Riko mengkonsumsi narkoba.

Tindakan Iwan itulah akhirnya membuat Bidang Propam Polda Riau melakukan sidang etik terhadap di rinya.

Sebelum sidang etik di lakukan, Iwan sudah di copot dari jabatannya. Dia juga sempat di tahan selama 30 hari di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Riau hingga akhirnya disidang etik.

“Hasil sidang, Iwan Siagian di hukum tujuh tahun demosi,” kata Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan, Selasa, 11 Oktober 2022.

Hukuman demosi itu membuat Ipda Iwan Siagian tidak akan mendapat jabatan strategis selama tujuh tahun ke depan.

“Dia juga akan di pindah tempat. Bisa di Yanma, bisa di Meranti sana,” ujar Kombes Johanes.

Editor: Denni RIsman – Penulis: Cr01

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews