Langgar Jam Operasional, 15 Pemandu dan Pemilik Karaoke Diamankan Satpol PP Padang

Langgar Jam Operasional, 15 Pemandu dan Pemilik Karaoke Diamankan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang amankan pemandu lagu di dua tempat hiburan. (net)

LAMANRIAU.COM, PADANG – Satpol PP Padang mengamankan sebanyak 15 pemandu musik karaoke dan pemilik tempat hiburan.

Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan pemilik dan pemandu di amankan karena telah melanggar aturan jam operasional.

“Kami akan membina mereka agar tak mengulangi perbuatan itu lagi,” kata Rio Ebu Pratama, Jumat, 14 Oktober 2022.

Para pemandu itu di amankan dari dua tempat hiburan yakni Karaoke Milenium dan Quin Night.

“Kami menjalankan tugas dan fungsi untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman, sesuai Perda Kota Padang,” tambahnya seperti di kutip jpnn.

Setelah diamankan, seluruhnya di bawa ke Mako Satpol PP Padang. Mereka kemudin di minta membuat surat pernyataan, dan baru di lepas.

Editor: Denni Risman – Penulis: Denni RIsman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews