Hukrim  

Luar Biasa, Irjen Teddy Minahasa Diduga Jual Barang Bukti Narkoba 5 kg

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Isu beredar penangkapan Irjen pol Teddy Minahasa terkait pengungkapan kasus sabu 41,4 kg di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Dari pengembangan itu, di ketahui bandar sabu mendapat barang dari mantan Kapolda Sumbar. Bandar ini mendapat barang sebanyak 5 kg dari TM.

Informasi yang beredar, Kapolda Jawa Timur itu meminta jatah 10 kg barang bukti sabu itu.

“TM menjual sabu seharga Rp400 juta per kilogram. Dari penjualan itu TM mendapat jatah Rp300 juta per kilogram,” kata sumber itu

Hal yang sama diungkapkan juga oleh anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Nasdem Ahmad Saroni pada Jumat, 14 Oktober 2022.

“Dia di duga ikut jualan,” kata Saroni seperti di kutip tempo, Jumat, 14 Oktober.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo rencana akan menggelar konprensi pers hari ini.

“Sore ini akan disampaikan rilis oleh Bapak Kapolri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo

Menurut sumber tvOnenews.com di Mabes Polri, Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri.

Editor: Denni Risman – Penulis: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews