Hukrim  

Berawal Operasi Polda Metro, Begini Perjalanan Sabu Irjen Teddy Minahasa

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba di Jakarta.

Dari 11 tersangka itu, enam warga sipil dan lima anggota Polri. Dari lima orang termasuk eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy dan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022 menyebutkan ke enam warga sipil adalah HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Sedangkan lima anggota Polri yakni anggota Polres Metro Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy, serta Irjen Teddy Minahasa.

Mukti menguraikan kronologis peristiwa dan peran tersangka. Berawal dari tertangkapnya tersangka sipil HE pada Senin, 10 Oktober.

Berikut peran tersangka:

– Tersangka HE memiliki total 44 gram sabu yang di simpan dalam 2 kantong plastik berukuran 12 dan 32 gram. Sabu tersebut di dapatkan HE dari AR.

– Tersangka AR alias Abeng mengedarkan barang haram sabu yang di dapati dari Aipda AD yang tinggal di depan kosnya.

– Aipda AD mengakui mengedarkan narkotika jenis sabu kepada AR. Aipda AD mengklaim mendapatkannya dari Kompol KS.

– Kompol KS mengatakan dirinya terlibat dalam jaringan narkoba bersama Aiptu J. Kompol KS tercatat menyimpan 305 gram sabu di kantornya. Ia mengatakan barang tersebut di dapatkan dari tersangka L.

– Tersangka L mengaku mendapati sabu dari tersangka AW. Pertemuannya di Kebon Jeruk.

– Tersangka AW dan tersangka A melakukan jual beli narkoba terhadap tersangka L. Penyidik mendapati keduanya menyimpan 1 kilogram sabu.

– AKBP D di sebut sebagai penyedia narkotika jenis sabu kepada tersangka L dan A. AKBP D terbukti menyimpan 2 kilogram sabu di kediamannya yang terletak di kawasan Cimanggis.

AKBP D mengaku menggunakan tersangka A sebagai penghubung dengan tersangka L. Selain itu dirinya juga mengaku diperintahkan oleh Irjen Teddy Minahasa untuk melakukan penjualan sabu tersebut.

– Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumbar disebut telah mengendalikan barang bukti 5 kilogram Sabu dari Sumbar. .

Dari total sabu tersebut penyidik berhasil mengamankan 3,3 kilogram.

Sementara sisanya sebanyak 1,7 kilogram telah di jual oleh tersangka DG dan di edarkan ke Kampung Bahari.

– Tersangka DG disebut berperan mengedarkan 1,7 kilogram sabu dari Irjen Teddy Minahasa ke wilayah Kampung Bahari.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman mereka maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” tambah Mukti seperti di kutip cnnindonesia, Sabtu, 15 Oktober.

Editor: Denni Risman – Penulis: Denni Risman 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews