Hukrim  

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J Terungkap Kuat Ma’ruf Siapkan Pisau Membunuh

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J Terungkap Kuat Ma'ruf Siapkan Pisau Membunuh
Dalam persidangan terungkap Kuat Maruf telah menyiapkan pisau untuk membunuh Brigadir J (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kasus pembunuhan Brigadir J mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatn, Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam sidang perdana dengan tersangka Kuat Ma’ruf terungkap, tersangka telah menyiapkan pisau untuk membunuh Brigadir J.

Sidang yang di siarkan langsung lewat TV Pool KompasTV, di ketahui Kuat Ma’ruf merupakan orang kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Kuat Ma’ruf merupakan orang kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dia mengurus keperluan rumah Magelang,” kata jaksa dalam pembacaan dakwaannya.

Jaksa mengatakan bahwa Putri Candrawathi meminta Kuat Ma’ruf untuk menyetir mobil dan mengantarkannya kembali ke Jakarta.

“Bukan tugas Kuat Ma’ruf sebagai sopir. Sedangkan Bharada E selaku ajudan duduk di sebelah kiri bagian depan, Putri Candrawathi duduk di kursi tengah bersama saksi Susi,” ujarnya.

Jaksa menjelaskan, Kuat Ma’ruf mendesak Putri Candrawathi agar melaporkan sendiri insiden yang dialaminya kepada Ferdy Sambo.

“Dengan berkata ‘Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu’,” ucap jaksa menirukan perkataan Kuat Ma’ruf.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa kembali membeberkan sejumlah peran lain yang di lakukan oleh Kuat Ma’ruf dalam insiden penembakan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.

Di katakan Kuat Ma’ruf ikut mengawal Brigadir J saat memasuki rumah dinas Duren Tiga. Hingga bertemu dengan Ferdy Sambo dan Bharada E, sebelum akhirnya ditembak.

“Posisi terdakwa Kuat Ma’ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo,.S.H., S.I.K., M.H dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” sebut jaksa.

Menyiapkan Pisau

Tak hanya itu, Kuat Ma’ruf juga telah menyiapkan pisau guna melancarkan aksi pembunuhan yang di rencanakan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

“Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya. Pisau ini sewaktu-waktu dapat di pergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan,” katanya.

Jaksa menilai, seharusnya Kuat Ma’ruf dapat mencegah adanya insiden penembakan tersebut. Namun hal itu tidak di lakukan oleh Kuat Ma’ruf sehingga membuat Brigadir J harus kehilangan nyawa.

Lantaran perbuatannya itu, Kuat Ma’ruf pun di sangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Editor: Denni Risman – Penulis: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews