LAMANRIAU.COM, PEKANBARU –
Akifitas pelaku ilegal loging atau perambahan hutan alam di Riau hingga kini masih terus berlangsung. Bahkan para pencuri kayu ini tidak peduli lagi dengan status hutan dirambahnya. Hutan yang berstatus suaka marga satwa hingga taman nasionalpun mereka libas.
Baru-baru ini Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah I Riau kembali menangkap seorang pelaku penjarah hutan Suaka Margasatwa, Kerumutan, Pelalawan. Tersangka berinisial AB, warga Rengat Kabupaten Inhu tersebut kini dititipkan dan diproses di Polda Riau.
“Pelaku AB ini kita amankan pada bulan September tahun ini,” sebut Kepala Bidang Wilayah I Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Andri Hansen Siregar, Jumat 28 Oktober 2022.
Meski telah menangkap satu pelaku, Hansen mengakui, masih saja terjadi aktivitas ilegal logging di lokasi.
Terakhir, BKSDA Riau mendapat informasi aktivitas perambahan hutan Suaka Margasatwa pada Jumat 7 Oktober 2022 dan langsung menindaklanjuti ke lokasi.
Tanggal 19-20 Oktober 2022 timnya turun ke lokasi dan menemukan beberapa kayu jadi yang terdapat di darat dan di air. Mereka juga menemukan pondok-pondok yang dibuat pelaku beserta peralatan yang digunakan untuk kegiatan ilegal logging.
“Kami masih akan tetap melakukan penyisiran di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan tersebut. Sedangkan, untuk pondok dan kayu yang ditemukan telah kami musnahkan,” jelas Hansen.
Editor: Zulfilmani/ Penulis: M Aminudin