LAMANRIAU.COM, RENGAT – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran sungai Indragiri di wilayah Kecamatan Kelayan-Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali marak. Sejumlah pompong PETI terlihat beroperasi aktif di kawasan seberang sungai antara Desa Lubuk Sitarak -Kelurahan Simpang Kelayang dengan aktivitas pengerukan material sungai yang berlangsung secara terbuka.
Sejumlah warga mengatakan, kembalinya aktivitas PETI di sungai Indragiri menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, penambangan ilegal ini bukan kali pertama terjadi di wilayah tersebut.
Setelah sempat mereda, kini aktivitas kembali berjalan seolah tidak tersentuh penegakan hukum. Warga menilai maraknya PETI tak lepas dari dugaan pembiaran.
Di masyarakat berkembang isu adanya dugaan setoran dari setiap Pompong Cari Emas (Pocae) kepada oknum tertentu agar aktivitas ilegal tersebut dapat terus berjalan tanpa gangguan.
Selain merusak lingkungan, PETI juga dinilai mencederai rasa keadilan. Warga mengaku heran karena aktivitas yang berlangsung terang-terangan di badan Sungai Indragiri tersebut seolah luput dari tindakan aparat penegak hukum.
Sorotan pun diarahkan kepada oknum aparat tertentu. Sejumlah warga menilai selama ini aparat terkesan berpangku tangan dan tidak menunjukkan langkah penindakan yang nyata, meskipun aktivitas PETI telah berlangsung cukup lama.
Kondisi tersebut memunculkan rumor di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum aparat (pembeking), termasuk isu setoran kepada oknum tertentu.
Meski masih sebatas dugaan dan belum terkonfirmasi, isu ini disebut warga sudah menjadi perbincangan umum.
Dampak aktivitas PETI terhadap lingkungan dinilai sangat serius. Pengerukan dasar sungai menyebabkan air sungai Indragiri menjadi keruh, merusak ekosistem perairan, terjadinya longsor, menimbulkan kebisingan serta mengancam sumber air bersih masyarakat sekitar.
Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses pemisahan emas juga berpotensi mencemari air dan sedimen sungai, yang dalam jangka panjang dapat membahayakan kesehatan manusia dan keberlangsungan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sungai.
Aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan dan menindak tegas aktifitas PETI di Sungai Indragiri guna menghentikan kerusakan lingkungan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. ***






