Hukrim  

Kakek di Siak Hulu Tega Cabuli Balita Umur 4 Tahun

Kakek Di Siak Hulu Tega Cabuli Balita Umur 4 Tahun

LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Seorang kakek berusia 67 tahun di Siak Hulu telah tega mencabuli balita yang masih berusia 4 tahun, pada Sabtu 3 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Kini pelaku telah di tangkap jajaran Polsek Siak Hulu.

Kakek berinisial JF itu di tangkap Jumat 9 Desember  siang. Dia dilaporkan oleh ibu korban yang mengetahui bahwa putrinya sudah di nodai oleh sang kakek. “Pelaku sudah kami tangkap setelah di laporkan ibunya,” kata Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin Jumat petang.

Kronologi Kejadian

Perbuatan bejad Kakek JF itu terungkap pada Sabtu 3 Desember lalu. Saat itu neneknya melihat korban yang sedang main ayunan. Sang nenek menjadi curiga ketika melihat raut wajah cucunya pucat ketakutan, sambil memegang selembar uang pecahan Rp 2000.

Padahal anak itu sedang bermain. Lantas, sang nenek langsung bertanya kepada cucunya itu. Sang balita menjawab dengan polos bahwa diberi uang oleh Kakek JF karena celananya dibuka dan dicabuli oleh si tua bangka.

“Mendengar cerita cucu nya itu sang nenek langsung memberitahu orang tua korban dan membuat laporan kepada kami,” jelas Kapolsek.

Usai terima laporan korban, dilakukan pemeriksaan saksi dan melakukan visum terhadap korban. Setelah barang bukti lengkap dan cukup bukti, pada Jumat 9 Desember 2022 atas perintah Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dan pukul 11.30 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Siak hulu guna proses hukum lebih lanjut,”jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH.

Korban sudah melanggar pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No.17tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.

“Semoga tidak ada kejadian ini terjadi lagi, karena pelaku langsung kita tangkap jika terbukti,” tegas Kapolsek. ***

Editor  : Fahrul Rozi / Penulis : M.Amrin Hakim

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews