Komisi II DPRD Kuansing Hearing dengan PT CRS

Suasana hearing PT Citra Riau Sarana (CRS) dengan Pemerintah Desa Sako dan Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean oleh Komisi II DPRD Kuansing. (Foto: Suharman)

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Komisi II DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin 9 Januari 2023, melakukan hearing dengan PT Citra Riau Sarana (CRS). Pemanggilan dilakukan karena perusahaan tidak kunjung merealisasikan kesepakatan kerjasama terkait peningkatan jalan poros dua desa di Kecamatan Pangean, yakni Desa Sungai Langsat dan Desa Sako, yang dilalui truk tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO) perusahaan tersebut.

Camat Pangean Mahviyen Trikon Putra dalam hearing ini mengecam pihak PT CRS. Soalnya menurut dia, keberadaan PT CRS selalu menimbulkan masalah terhadap masyarakat Kecamatan Pangean khususnya Desa Sungai Langsat dan Desa Sako.

Lebih jauh dikatakan Mahviyen, keberadaan sumber produksi PT CRS berada di kecamatan tetangga, tetapi masalah berada di Kecamatan Pangean.

Sudah 15 tahun sejak Memorandum of Understanding (MoU) Pemerintah Daerah Kuansing dengan CRS tidak kunjung diwujudkan peningkatan jalan yang dilalui CPO milik perusahaan.

“Selama ini PT CRS hanya melakukan perawatan setelah muncul komplain dari masyarakat. Bila masyarakat diam, CRS juga diam,” ulasnya.

Ke depan, Mahviyen minta PT CRS konsisten untuk peningkatan jalan sesuai dengan MoU pada tahun 2007 lalu. “Harus ada peningkatan, bukan perawatan saja,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kuansing Muslim yang memimpin rapat juga menegaskan hal yang sama, sehingga disepakati hasil hearing dengan beberapa poin di antaranya PT CRS harus merawat jalan secara berkesinambungan. Kemudian harus ada perwujudan peningkatan jalan dari kualitas sebelumnya.

“Peningkatan jalan ini adalah diaspal. Terkait teknis silakan berkoordinasi dengan pihak Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi,” ucap politisi Nasdem itu.

Dalam kesempatan tersebut pihak PT CRS yang diwakili managernya Ali Hamdani berjanji akan melaksanakan kesepakatan tersebut dalam waktu dekat.

“Kami akan koordinasi dengan pimpinan. Dalam masa dekat akan kami lakukan perawatan jalan secara maksimal,” ucap Hamdani.

Di penghujung acara, dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kecamatan Pangean, Kades Sako Dedi Gusriadi dan Kades Sungai Langsat Elvi Junaidi beserta para pihak yang hadir.

Untuk diketahui, panjang ruas Jalan Sako – SKP II sampai ke pabrik Citra I lebih kurang 31 KM, sementara 12 KM berada di Desa Sako dan Sungai Langsat, Pangean.***

Editor/Penulis: Suharman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews