Hukrim  

Modus Rayu dan Mengancam, Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Tirinya

lamanriau
foto/humas polres kampar
LAMANRIAU.COM, KAMPAR – IS (32) Warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. IS melakukan pencabulan tersebut sejak bulan November 2022 lalu sampai bulan Januari 2023.
Korban adalah OJ (12), kasus pencabulan ini di laporkan oleh ibu kandung korban MA (29) ke Polsek Tambang pada Selasa 24 Januari 2023 sekira pukul 02.00 WIB. Atas perbuatanya Ia di mendekam di sel tahanan Polsek Tambang.

Kronologi Kejadian

Pada Selasa 24 Januari 2023 sekira pukul 00.30 WIB, MA merasa curiga dengan gerak gerik dan tingkah laku anaknya, lalu menanyakan kepada OJ dan dengan polosnya OJ menceritakan terakhir kali di cabuli oleh ayah tirinya tersebut pada Selasa 10 Januari 2023 lalu.
Yang dimana, Kamar OJ  bersebelahan dengan kamar IS. Sekira pukul 23.30 WIB, IS masuk ke kamar OJ dan mencabulinya. Perbuatan Keji yang di lakukan IS  sudah di lakukan sejak bulan November tahun 2022 lalu.
OJ menjelaskan, dirinya tidak bisa memberitahukan kepada ibunya, karena takut dan di ancam oleh IS untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
MA pun kaget mendengar cerita anaknya itu, dan langsung malam itu juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambang.
Usai Terima laporan Ibu korban, OJ langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk divisum. Dan hasilnya benar, korban telah dicabuli oleh IS.
Dalam Kasus ini, Kanit Reskrim bersama personil Piket Polsek Tambang langsung melakukan Penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap IS di rumahnya dan membawa IS ke Polsek tambang guna untuk di proses lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan kejadian tersebut, “IS melakukan aksinya dengan modus membujuk rayu dan mengancam korban, ” ujar Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, IS melanggar dan terjerat pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. ***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews