Siak  

Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP Atas Kasus Mafia Pupuk Subsidi di Siak

lamanriau

LAMANRIAU.COM, SIAK – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kemudian menetapkan tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak, Heydy Hazamal Huda menyampaikan kejaksaan masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan menunggu hasil audit  BPKP. Sejauh ini, sudah ada 50 orang saksi dari yang diperiksa dari Dinas Pertanian, distributor, kios dan petani yang terlibat.

Huda mengaku belum ditetapkannya tersangka dalam kasus ini karena sedikit terhambat saking banyaknya orang yang diperiksa sebagai saksi hingga ratusan. Apalagi kejaksaan tetap harus berhati-hati dan tidak gegabah menetapkan tersangka.

“Untuk memeriksa saksi Bahkan kita jemput bola ke sana (Kerinci Kanan). Sudah beberapa kali kita pakai gedung Kecamatan Kerinci Kanan menjadi tempat pemeriksaan para saksi. Ini sebagai bukti, kita serius dalam kasus ini,” tutur Huda, Rabu 1 Februari 2023.

Meski sudah jemput bola, tidak sering pula para petani kelapa sawit malas untuk datang menjadi saksi. Berbagai kesibukan dan halangan kerap menjadi alasan mereka untuk tidak datang.

“Tapi kalau sudah beres, tentu secepatnya ditetapkan tersangka. Namun yang terpenting itu kita menunggu hasil audit BPKP agar semuanya terang benderang. Jadi tahu berapa kerugian negara akibat permainkan pupuk subsidi ini,” jelas Huda.

Menurut Huda, hasil audit BPKP sangat penting dalam setiap perkara. Sebab, pihaknya tidak ingin sia-sia bekerja. Kalau hasil audit belum kita kantongi, takutnya nanti ada celah banding dari pelaku. Mahkota perkara kan terdakwa, kita tidak ingin ada kesalahan dikemudian hari ketika sudah masuk dalam persidangan,

Sebelumnya, kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan ini menjadi sorotan berbagai pihak.

Apalagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak juga sempat menggeledah Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Siak untuk mengumpulkan bukti-bukti pada Selasa 15 November 2022 lalu.

Kasus ini pun semakin melebar lantaran distributor pupuk bersubsidi di Kerinci Kanan berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai penyuluh di UPTD Dinas Pertanian Kerinci Kanan.

Distributor pupuk bersubsidi ini merupakan CV Arta Jaya. Sementara bos besar distributor itu diduga bernama Suparmin atau Parmin yang berstatus PNS.

“Iya, Parmin berstatus PNS sebagai penyuluh di UPTD Dinas Pertanian Kerinci Kanan,” kata Kasi Pupuk Dinas Pertanian Siak, A Muzir  beberapa waktu lalu.

Muzir mengaku, ada dua kios penjualan pupuk yang disuplai oleh CV Arta Jaya di Kecamatan Kerinci Kanan, yakni Kios Riau Rakyat Tani dan UD Ranga Kios. Untuk Kerinci Kanan, distributor pupuk bersubsidi yang masuk ke sana ada dua. Salah satunya Parmin. Dia pemasok dua jenis pupuk, kalau tidak salah saya phonska dan Sriwijaya. Kalau tidak salah saya. Tapi yang pastinya Parmin berstatus PNS.

 

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews