Kepala Bapenda Pekanbaru Hadiri ‘Ngebakso’ IPPAT Pekanbaru

Ketua IPPAT Pekanbaru Ivo Fidriyanti memberikan plakat penghargaan kepada Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, SP, M.Si sebagai narasumber, Rabu (08/02/2023).

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru Alek Kurniawan, SP, M.Si, didampingi Bidang Pajak Daerah I dan Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah (P3D) menghadiri undangan NGEBAhas Ketentuan peraturan& SOsialisasi (Ngebakso) bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Daerah Kota Pekanbaru, Rabu 08 Februari 2023 sore.

Acara yang juga dihadiri pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berlangsung di Ballroom Hotel Royal Asnof Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Kegiatan yang berisikan sosialisasi penerapan peraturan, update sistem, mengupas kendala dan solusi dalam kelancaran pelayanan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/ataupun notaris kepada masyarakat.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengapresiasi atas kegiatan tersebut oleh IPPAT Pekanbaru.

“Ini kegiatan yang luar biasa, terlebih acaranya dilabeli dengan nama ‘ngebakso’, keren dan kekinian. Luar biasa untuk IPPAT Pekanbaru,” sebut Akur, sapaan akrab Alek Kurniawan.

Bahkan ia berharap agar kegiatan serupa dapat secara rutin dilaksanakan guna mendorong suksesi urusan kedua belah pihak. Bagi Bapenda sendiri ini juga sebagai garda sosialisasi informasi baru terkait perpajakan daerah kedepannya.

Lebih lanjut Akur membeberkan bahwa peran dan fungsi dari PPAT sebagai pejabat yang berperan dalam pembuatan akta tanah membantu proses peralihan hak, memiliki posisi strategis bagi Bapenda karena objek tersebut merupakan salah satu pendapatan daerah pada sub sektor BPHTB.

“Peran rekan-rekan PPAT sangatlah strategis bagi Bapenda, makanya berbagai input dan saran membangun untuk percepatan optimalisasi pajak di sub BPHTB sangat kami butuhkan. Terlebih hari ini juga menghadirkan BPN, sehingga sinergitasnya lebih komprehensif lagi,” imbuh Akur.

Akur menerangkan bahwa awal tahun ini ada regulasi baru yang harus diketahui oleh berbagai stakeholder termasuk para notaris terkait adanya Instruksi Walikota Pekanbaru tentang Nilai Penjualan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Besarnya NPOPTKP yang telah ditetapkan hanya belaku satu kali untuk setiap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28/2009 jo Buku Pedoman Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

“Jadi meskipun nantinya Wajib Pajak memiliki beberapa transaksi, yang menyebabkan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan lebih dari satu kali, nanti fasilitas NPOPTKP BPHTB hanya berlaku sekali untuk setiap Wajib Pajak,” tegasnya.

Untuk suksesi sosialisasinya, Akur meminta salah satunya pihak IPPAT untuk juga dapat menginformasikan hal ini kepada masyarakat yang melakukan pengurusan BPHTB.

Dalam rangka menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Akur mengungkapkan bahwa Pemko Pekanbaru masih memberikan pengurangan BPHTB 50% terhadap pendaftaran pertama kali.

“Selain menarik minat masyarakat agar mengurus BPHTB, ini juga memfasilitasi optimalisasi program Pemerintah Pusat lewat PTSL,” tukasnya.

Akur juga menyinggung, untuk optimalisasi capaian target pajak daerah tahun 2023 termasuk didalamnya BPHTB, pihaknya telah memetakan upaya optimalisasi lewat intensifikasi, ekstensifikasi dan digitalisasi, yang diterjemahkan dalam 4 langkah besar.

Langkah tersebut antara lain, pendataan ulang dan upgrade database perpajakan, pengembangan teknologi informasi yang memadai, penguatan kualitas SDM di Bapenda dan penguatan inovasi, regulasi dan kerjasama.

“Semua diharapkan berujung kepada kemudahan dan kemurahan layanan pajak daerah di kota bertuah ini. Ini menjadi komitmen kami terkait kemudahan berurusan wajib pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.” imbuhnya lagi.

Akur mengatakan, setidaknya ada 3 layanan dasar yang sudah difasilitasi secara elektronik di Bapenda yaitu pendaftaran, pembayaran dan pelaporan. Berbagai terobosan digesa Bapenda dalam rangka menciptakan kemudahan dan kemurahan layanan perpajakan.

Pendaftaran dan pelaporan yang terfasilitasi secara daring tersebut dinamakan “Smart Tax Pekanbaru”. Tapi dia tidak menampik bahwa layanan digital BPHTB masih dalam on progress menuju digitalisasi.

“Memang saat ini BPHTB belum ada di Smart Tax, namun kita juga akan dorong kedepannya, untuk digitalisasi di seKtor BPHTB” tutupnya. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews