Hukrim  

Hukuman Menjadi 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Sebut Bharada E Punya Kesempatan Cegah Kematian Brigadir J

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Majelis hakim menilai Bharada E sebenarnya memiliki kesempatan untuk mencegah meninggalnya Brigadir J. Mulai dari perintah yang diberikan Mantan Kadiv Propam Polri, FS hingga saat proses penembakan.

Anggota Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono mengatakan, Bharada E sebetulnya dapat mengarahkan tembakannya ke tubuh Brigadir J yang lain. Bukan ke bagian vital.

“Sebenarnya terdakwa mempunyai kesempatan untuk menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan (tembakan) ke bagian tubuh lain. Bukan daerah vital dari Yosua,” kata Hakim Alimin saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Tetapi, terdakwa tidak melakukannya dan justru menembakkan senjata api Glock-17 miliknya ke arah dada kiri Brigadir J. Mengingat, bagian itu merupakan daerah vital setiap orang karena tempat jantung berada.

“Terdakwa telah mengarahkan senjata Glock-17 miliknya ke tubuh korban Yosua menembakan 3 sampai dengan 4. Sehingga mengenai tubuh bagian korban yang vital,”tuturnya.

Adapun, penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas FS di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Dalam kasus ini, Bharada E disebut berperan sebagai eksekutor penembakan.

Bharada E diketahui menembak Brigadir J sebanyak tiga sampai empat kali. Bharada E mengaku penembakan itu terpaksa dilakukannya. Sebab, saat itu ia dalam keadaan tertekan oleh FS.

Pada persidangan hari ini, Rabu 15 Februari 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap NYH atau Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Selama 1 tahun enam bulan penjara,” jelasnya.

​Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan. Baik yang memberatkan maupun meringankan untuk Bharada E.

Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban. Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.  

Vonis hakim jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada  Bharada E yakni 12 tahun penjara. JPU menyimpulkan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana.

Hal itu sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak hanya itu, JPU juga menilai tidak ada fakta ataupun alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan Bharada E dari pertanggungjawaban pidana.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *