Asahan  

Pemkab Asahan Kerjasama Dengan 12 Instansi Penyedia Layanan

Pemkab Asahan melalui Dinas PMPPTSP menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau naskah perjanjian kerjasama dengan 12 instansi penyedia layanan masyarakat.

LAMANRIAU.COM, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau naskah perjanjian kerjasama dengan 12 instansi penyedia layanan masyarakat.

Kedua belas instansi tersebut diantaranya, Polres Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Samsat Kisaran), PT Taspen (PERSERO) Kantor Utama Cabang Medan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, PT Bank Sumut (Persero) Cabang Kisaran, PT Bank BRI (Persero) Cabang Kisaran.

Penandatanganan perjanjian ini bertujuan untuk mengikat kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Asahan dan membangun komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

Ini disampaikan Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Asahan H Darwin Lubis saat menyampaikan laporan di hadapan Bupati H Surya BSc di Gedung MPP Kabupaten Asahan, Kamis 02 Maret 2023.

Darwin mengatakan, dasar penandatanganan ini adalah Undang-Undang Nomor 25/2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96/2012 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 25/2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 89/2021 Tentang Penyelenggaraan MPP, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92/2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MPP dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 2/2021 Tentang Penyelenggaraan MPP Kabupaten Asahan.

Sementara Bupati H Surya Bsc pada pidatonya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan pelayanan publik daerah, salah satunya dengan penyelenggaraan MPP.

“Hal ini diawali dengan penandatanganan komitmen bersama antara Menteri PAN-RB dengan Bupati Asahan pada tanggal 10 Maret 2020 di Jakarta dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan MPP di Kabupaten Asahan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 42/2020 Tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan MPP Tahun 2020,” ujarnya.

Selanjutnya, konsep MPP ini ditawarkan sebagai salah satu solusi bentuk pelayanan yang terpadu dan terintegrasi antara pelayanan pusat maupun daerah. Pelayanan yang diberikan oleh kementerian lembaga pemerintah daerah BUMN, BUMD serta swasta secara terpadu pada satu tempat.

Dikatakannya, penyelenggaraan MPP dapat mendorong perubahan tata kelola Pemerintahan, agar dapat menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.

“MPP juga memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, kenyamanan, kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global serta memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Asahan,” terangnya.

Di samping itu juga, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha. “Masyarakat dapat mengurus berbagai macam perizinan dan non perizinan antara lain KTP, pendaftaran haji, sertifikat tanah, pembuatan dokumen paspor, perpanjangan SIM, pembayaran pajak serta pelayanan lainnya kepada masyarakat,” pungkasnya. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Dahrul Tanjung

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews