FSPMI Kuansing Tolak Pemberangusan Serikat Pekerja oleh Perusahaan

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (KC-FSPMI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa, 14 Maret 2023 pagi mendatangi Kantor Bupati Kuansing. Kedatangan serikat pekerja berafiliasi nasional ini guna menyampaikan aspirasi terkait Omnibus Law (Undang Undang Cipta Kerja) kepada Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Kedatangan rombongan Pengurus KC-FSPMI Kuansing ini diterima oleh Bupati Kuansing yang dalam hal ini diwakili Asisten III Muradi yang didampingi Pelaksana tugas (Plt) Kadis Tenaga Kerja Masnur Judin serta Kadis Perizinan dan Penanaman Modal Jon Pite Alse.

Ketua KC-FSPMI Kuansing Jon Hendri mengapresiasi Pemkab Kuansing yang sudah memberikan kesempatan kepada salah satu organisasi buruh yang berafiliasi nasional di Kuansing itu untuk menyampaikan aspirasi secara organisasi.

Menurut Jon Hendri, kegiatan tersebut merupakan instruksi serentak dari FSPMI Pusat untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Selain ucapan terima kasih kepada Pemkab, FSPMI Kuansing juga mengapresiasi kinerja Polres Kuansing yang sudah bijak menanggapi penyampaian aspirasi oleh masyarakat.

“Kami hadir di Kantor Bupati ini guna menyampaikan aspirasi secara beraudiensi dengan Pemkab Kuansing untuk menyatakan penolakan Undang Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Selain itu, juga kami menyuarakan tolak union busting oleh perusahaan terhadap tenaga kerja di Kabupaten Kuansing,” tegas Jon Hendri.

Jon Hendri mengingatkan, union busting atau pemberangusan serikat pekerja oleh perusahaan, merupakan sebuah pelanggaran atas undang-undang ketenagakerjaan. Bagi pihak-pihak yang melakukan union busting, ada ancaman pidana dan denda.

Jon Hendri juga berjanji kehadiran organisasi yang dipimpinnya akan mengadvokasi secara gratis para tenaga kerja yang mendapat permasalahan hubungan industrial dengan pihak pemberi kerja. Pihaknya akan memberikan advokasi gratis bagi siapa saja/buruh di Kuansing yang bermasalah dengan perusahaan tempat mereka bekerja. 

“Silakan hubungi kontak person 081275162642 atau datangi langsung kantor KC-FSPMI Kuansing Jln. Raya Telukkuantan-Pekanbaru, Sei Jering Kecamatan Kuantan Tengah (Samping Showroom Toyota Telukkuantan),” kata Jon Hendri.

Sementara itu, Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby melalui Asisten III Muradi mengapresiasi cara KC-FSPMI Kuansing dalam menyampaikan aspirasi melalui audiensi ini. 

“Pemerintah mengapresiasi cara KC-FSPMI Kuansing menyampaikan aspirasi. Pada prinsipnya aspirasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat,” kata Muradi.

Kemudian terkait union busting dan aspirasi lainnya terkait serikat buruh FSPMI Kuansing, Muradi meminta agar selalu menjaga sinergitas yang baik dengan Pemkab Kuansing.

Diketahui, acara yang berlangsung di ruang kerja Bupati Kuansing tersebut juga dihadiri oleh pihak Polres Kuansing, dan stake holder lainnya. ***

Editor: Fahrulrazi/Penulis: Suharman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *