Kapolres Kuansing Pimpin Langsung Penertiban Aktivitas PETI di Lubuk Terentang

Rombongan Polres Kuansing saat melakukan penertiban PETI di aliran Sungai Kuantan Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Gunung Toar.

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Meski aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan mesin dompeng sudah sering ditindak, namun ternyata belum juga membuat para pelaku jera. Bahkan para pelaku nekat beraktivitas di aliran Sungai Kuantan Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Gunung Toar.

Hal ini membuat Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Rendra Oktha Dinata SIk MSi terpaksa bertindak tegas dengan memimpin langsung penertiban PETI, Selasa, 28 Maret 2023 siang. Dalam operasi ini Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Linter Sialoho SH MH, Kasat Intelkam AKP Jhon WH Matondang SH, Kasat Samapta AKP Hajjarul Aswadiman SH, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadilah SH, Kanit Tipidter Polres Kuansing Ipda Mario Suwito SH, serta 30 personil Polres dan Polsek Kuantan Mudik. 

Dalam keterangan resminya kepada wartawan Kuansing, Humas Polres Kuansing mengungkapkan bahwa operasi penertiban ini bukan untuk menghentikan masyarakat mencari nafkah di sektor pertambangan, namun lebih pada penegakan hukum atas kegiatan penambangan ilegal. 

Dalam operasi ini tim melakukan pemusnahan terhadap delapan rakit dengan cara merusak rakit tersebut beserta peralatan PETI dibakar agar tidak dapat digunakan/beroperasi lagi. Namun tidak ada pelaku yang diamankan dalam operasi PETI tersebut.

“Kami tidak akan menertibkan pelaku tambang yang memiliki izin resmi. Saya paham, sebagian masyarakat yang selama ini menaruh harapan di sektor pertambangan menjadi resah, namun itulah namanya hukum yang harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Kapolres.

Pada prinsipnya, kata Rendra, polisi tidak akan melarang masyarakat melakukan kegiatan pertambangan emas, tetapi harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku seperti adanya surat izin yang sah serta tidak melakukan kegiatan penambangan di kawasan terlarang.

“Kita menginginkan masyarakat Kuansing sejahtera sehingga mampu mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, tetapi mencari nafkah dengan tidak melanggar ketentuan hukum,” ujarnya.***

Editor : Suharman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *