Janoko Lawyer and Partners Dampingi Korban Pengeroyokan Tukang Parkir

Janoko Lawyer and Partners menampingi korban tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum tukang parkir di Pasar Muntilan.

LAMANRIAU.COM, MAGELANG – Tindakan penganiayaan dan pengeroyokan terjadi di Pasar Muntilan, Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis 23 Februari 2023 lalu saat dini hari. Para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban Firhan Raviansyah mengalami luka-luka ini diduga merupakan oknum tukang parkir pasar tersebut.

Dari penuturan Firhan diketahui, latar belakang kejadian ini tidak jelas penyebabnya karena pada saat korban sedang bertugas menjaga parkir di parkiran Pasar Muntilan area kerjanya, secara tiba-tiba korban didatangi oknum tukang parkir lain berinisial B dan teman-temannya kurang lebih 15 orang.

Setelah mendatangi korban, oknum tukang parkir berinisial B beradu argumen dengan korban, setelah itu sewaktu korban hendak pergi, dia dilempar puntung rokok oleh B dan ia menghampiri untuk menanyakan permasalahan.

Kemudian, oleh B beserta teman-temannya, korban didorong hingga jatuh dan selanjutnya terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Menurut kuasa hukum korban, Enji Pusposugondo, SH dari Janoko Lawyer and Partners, kejadian penganiayaan dan pengeroyokan ini merupakan tindak pidana kekerasan yang harus ditangani dan diusut tuntas.

“Di sisi lain kasus ini pun telah mengundang atensi publik sehingga harus segera ditangani dan apabila tidak cepat diselesaikan berpotensi menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu 09 April 2023.

“Khususnya di daerah Pasar Muntilan dan sekitarnya bisa menjadi semakin marak terjadi aksi kekerasan karena penanganan yang kurang maksimal dan terkesan pembiaran, akibatnya dapat memicu konflik yang berkelanjutan,” imbuh Enji.

Kata Enji, Janoko Lawyer and Partners sebagai kuasa hukum atau penasehat hukum korban bernama Firhan Raviansyah telah mengirimkan Surat Terbuka kepada Kepolisian Resor Kota Magelang untuk mempercepat penanganan perkara yang dilaporkan oleh korban. “Besar harapan kami agar Kasus ini bisa diusut dan diselesaikan secara tuntas,” ungkapnya.

“Demi tegaknya hukum dan keadilan di lndonesia secara umum dan di Magelang khususnya,” sambung Enji.

Enji menegaskan, Janoko Lawyer and Partners sebagai kuasa hukum atau penasehat hukum korban penganiayaan dan pengeroyokan di Pasar Muntilan, bersama keluarga dan rekan-rekan korban, bertekad mendampingi dan mengawal pengusutan kasus ini hingga selesai dan tuntas.

Sementara itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan Pengaduan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Muntilan dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews