Kapolres Kuansing Pimpin Langsung Penertiban PETI di Muaro Sentajo

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito didampingi Kabag Ops Kompol Hendri Suparto, Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho dan Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Syafri Joni menyaksikan pemusnahan rakit PETI.

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIk MH, Senin 01 Mei 2023 siang memimpin langsung penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Puluhan personel diterjunkan dalam operasi penertiban PETI yang berlokasi tepatnya di aliran Sungai Lintang, Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo ini. 

Ikut juga dalam kegiatan penertiban PETI ini di antaranya Kabag Ops Kompol Hendri Suparto S.Sos, Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Syafri Joni SE, Kasat Intelkam AKP Jhon WH Matondang SH, Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH, serta Kasat Samapta AKP Hajjarul Aswadiman. 

Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa operasi penertiban tersebut bukan untuk menghentikan masyarakat mencari nafkah di sektor pertambangan, namun lebih pada penegakan hukum atas kegiatan penambangan ilegal. 

Linter menjelaskan, saat tim sampai di lokasi dengan luas lahan PETI sekitar 6 hektar itu ditemukan rakit PETI, lalu dilakukan pemusnahan terhadap 18 (delapan belas) unit rakit PETI dengan cara merusak rakit tersebut dan lalu dibakar. 

Kemudian tim gabungan mendata pemilik lahan PETI yakni IK (46) dari Pulau Komang, EP (48) dari Pulau Komang, M (37) dari Muaro Sentajo dan PT (57) dari Pulau Komang. 

“Kami tidak akan menertibkan pelaku tambang yang memiliki izin resmi. Saya paham, sebagian masyarakat yang selama ini menaruh harapan di sektor pertambangan menjadi resah, namun itulah namanya hukum yang harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Kasat Reskrim.

Pada prinsipnya, kata Linter, polisi tidak akan melarang masyarakat melakukan kegiatan pertambangan emas, tetapi harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku seperti adanya surat izin yang sah serta tidak melakukan kegiatan penambangan di kawasan terlarang. 

“Kami menginginkan masyarakat Kuansing sejahtera sehingga mampu mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, tetapi mencari nafkah dengan tidak melanggar ketentuan hukum,” tutup Linter. ***

Editor : Suharman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *