LAMANRIAU.COM, RENGAT – Setiap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) dan fatalitas, maka dapat diberlakukan dengan penindakan non elektronik atau tilang manual.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Rocky Junasmi, S.I.K., M.H dan PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, dibruang kerjanya, Kamis 11 Mei 2023 siang.
Pemberlakuan Dakgar sesuai dengan Jukrah Kakorlantas ST/380/IV/HUK6.2/2023. Menurut Rocky Junasmi, ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan pelanggaran (Dakgar) pertama, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang bagi pengendara sepeda motor.
Kemudian, menggunakan ponsel sambil berkendara, menerobos trafic light atau lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan maksimum, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek kendaraan.
Selanjutnya, menggunakan plat nomor tidak sesuai peruntukan kendaraan, kendaraan overload dan over dimensi serta kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor atau plat nomor palsu.
“Agar terhindar dari Daglar, di imbau pada masyarakat Kabupaten Inhu, agar mematuhi dan tertib terhadap peraturan berlalu lintas, supaya terciptanya Kamseltibcar Lantas yang aman, nyaman dan kondusif di Kabupaten Inhu,” pungkas Kasat. ***