Hukum  

Uang Hasil OTT Disetor 9 Kapus di Kampar

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menggelar ekspos pengungkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ZD, Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Pada Senin 15 Mei 2023.

Wadir Krimsus AKBP Iwan Manurung didampingi Kasubdit PID AKBP Raden dan Kasubdit 3 Kompol Faizal Ramdani menjelaskan, dari total uang tunai Rp85 dan Rp15 juta melalui transfer. Tersangka ZD, menerima sejumlah uang dari 9 Kepala Puskesmas (Kapus) diwilayah Kampar.

“Uang yang kami amankan saat OTT diberikan 9 Kapus,” ucap AKBP Iwan Manurung.

Kepada setiap Kapus, jelas Iwan Menurung, tersangka meminta Rp10 juta.

Diinformasikan, ZD melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengusutan perkara dana JKN ke puskesmas-puskesmas di Kampar yang sedang ditangani Ditreskrimsus.

“Tersangka ZD mengaku meminta sejumlah uang untuk pengurusan perkara JKN,” tutur Iwan.

Penangkapan ZD dilakukan pada Jumat lalu, 12 Mei 2023. saat Kapus Sibiruang MR, menyerahkan uang tunai Rp85 juta di kediaman Kadiskes Kampar ini.

Tersangka ZD dan MR diamankan operasi karenadiduga melakukan tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu Pungli terhadap beberapa Ka Puskesmas Kampar.

Keduanya diamankan berawal dari laporan masyarakat yang diterima Subdit 3.

Sebelum penangkapan awalnya diterima informasi dari masyarakat bahwa terdapat pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar.

Dipimpin Kasubdit 3 Kompol Faizal Ramdani bersama tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Saat tiba di lokasi, diketahui pungli sedang berlangsung yang mana pungli tersebut di koordinir Ra salah satu Ka Puskesmas di Kabupaten Kampar.

Setelah uang diterima, R berangkat ke rumah ZD Kadis Kesehatan Kampar dan langsung diikuti.

Setibanya di rumah ZD tersangka R langsung menyerahkan uang Rp85 juga kepada Kadiskes.

“Saat diinterogasi di lokasi keduanya mengaku telah melakukan pungli,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu’min Wijaya.

Keterangan lainnya, pungli yang dilakukan ZD sengaja dipungut untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau.

Untuk pasal yang dipersangkakan adalah dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.

Sedangkan untuk ancaman hukuman yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *