Kasus Pasutri Polisi-Jaksa Diduga Jadi Calo Kasus Narkoba Ditarik Polda Riau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kasus dugaan suap terkait 24 kg sabu yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) Bripka BA dan jaksa SH telah ditarik Polda Riau. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polres Bengkalis.

“Penanganan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Propam Polda Riau,” ucap Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo, Pada Rabu 17 Mei 2023.

Sementara itu Kabid Propam Polda Riau Kombes J Setiawan membenarkan jika kasus yang melibatkan Bripka BA diambil alih. Bahkan, kasus pidananya juga telah ditangani Direktorat Narkoba Polda Riau.

“Pidananya ditangani (Ditres) Narkoba. Masalah kode etik ya saya lah sudah (di Propam). Sudah diproses sekarang,” tegas Kabid Propam.

Setiawan menyebut BA masih diperiksa terkait dugaan kasus suap narkoba yang melibatkan istrinya sebagai JPU. Bahkan BA juga telah dimutasi dari bintara polisi Polres Bengkalis ke Yanma Polda Riau.

“Lagi proses sekarang, sudah (dimutasi dari Polres Bengkalis ke Polda Riau). Ya secepatnya (sidang etik),” tuturnya.

Diketahui BA ditangkap setiba dari Batam, Kepulauan Riau Jumat 5 Mei pekan lalu. Ia ditangkap bersama istrinya, jaksa SH atas laporan terkait dugaan permintaan uang atau gratifikasi.

Jaksa SH sendiri ditangkap dan diperiksa oleh tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau. Sedangkan suami SH, BA ditangkap serta diamankan oleh Propam Polres Bengkalis.

Berembus kabar ada uang Rp 1 miliar yang telah diterima pasutri tersebut untuk kasus yang menjerat terdakwa Fauzan. Namun kedua instansi belum mau menjelaskan soal kabar barang bukti uang tersebut.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *