Pentingnya Kelestarian Lingkungan, DPRD Riau Gesa Ranperda Pengelolaan Hutan

Tim Transisi

PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau terus menggesa penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan.

Ketua DPRD Riau Yulisman mengatakan, dengan adanya Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan untuk jangka panjang.

“Kelestarian penting diperhatikan seiring dengan perkembangan situasi Riau terkini. Seperti pertumbuhan investasi, pembangunan dan lain sebagainya,” kata Yulisman, Selasa (30/05/2023).

Maka dari itu, lanjut dia, agar pembangunan tetap berjalan dan lingkungan terjaga, perlu adanya dasar hukum yang memberikan perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan itu sendiri.

Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan DPRD Riau Husaimi Hamidi mengatakan, sejak awal sangat mendukung penyelesaian Ranperda tersebut. Sebab, banyak manfaat positif yang akan dirasakan oleh masyarakat, terutama yang berada di lokasi kawasan hutan.

“Ini bagus. Hari ini banyak di Riau, hutan dalam kawasan yang tidak terkelola. Bisa kita manfaatkan seperti wisata, kemudian kayu yang ada di dalamnya bisa dikelola BUMD dan ini bisa menjadi pendapatan daerah,” kata Husaimi.

Selama ini, potensi hutan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat cenderung terabaikan lantaran tidak ada payung hukum. Makanya, DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sepakat agar ranperda tersebut segera bisa disahkan dan diterapkan.

Lanjut dia, ada banyak diskusi selama pembahasan ranperda. Sebab pihaknya tidak ingin ranperda tersebut kemudian hari disalahgunakan dan malah dimanfaatkan oleh perusahaan besar.

“Makanya diskusinya panjang. Kita tidak mau perda ini digunakan oleh pengusaha-pengusaha besar yang tidak bertanggung jawab,” kata dia.

Soal potensi pendapatan daerah, Husaimi menyebut pansus pernah melakukan simulasi terhadap salah satu BUMD. Dengan satu BUMD itu saja, daerah bisa menyerap PAD sebesar Rp30 miliar untuk satu objek kawasan hutan yang dikelola. Sedangkan menurut informasi yang ia peroleh, ada 60 daerah kawasan jasa yang ada di Riau.

“Seperti kawasan wisata yang hari ini dia masuk kawasan hutan, izinnya tidak bisa keluar. Insyaallah akan kami tuntaskan bulan ini. Masyarakat bisa berkreasi. Akhir bulan kita kirimkan ke Kemendagri,” kata dia.***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews