Hukrim  

Dua Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

lamanriau.com

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dalam sepekan terakhir, Pengadilan Militer Medan melaksanakan dua sidang vonis perkara pidana yang melibatkankan anggota TNI. Sidang vonis pertama terkait penyelundupan 75 kg sabu oleh dua oknum tentara, dan satu kasus soal oknum Paspampres yang menipu warga.
Adapun dua oknum TNI yang membawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi, yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis seumur hidup. Keduanya lolos dari tuntutan pidana mati oditur militer.

Selama majelis hakim membacakan putusannya, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan tak henti menangis.

Ketua majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pada putusan itu, dijelaskan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian ada perbedaan pendapat antara hakim. Ketua majelis berpendapat untuk menjatuhkan vonis pidana mati dan kedua hakim anggota tidak sependapat dan berkeinginan menjatuhkan pidana seumur hidup.

Lalu setelah dilakukan pertimbangan oleh ketiga majelis hakim, kemudian diputuskan untuk keduanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” Ucap Kolonel Chk Asril Siagian, Pada Senin 29 Mei 2023.

Tidak hanya penjara seumur hidup, majelis hakim juga menghukum keduanya dan dijatuhi pidana tambahan berupa dipecat dari institusi TNI AD.

Mendengar putusan majelis hakim yang membebaskan mereka dari tuntutan pidana mati oditur militer, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan langsung sujud syukur.

Terlihat, Sertu Yalpin Tarzun yang duduk di kursi rodanya langsung turun dan sujud diikuti oleh Pratu Rian Hermawan. Keduanya seolah tak menyangka bahwa mereka dibebaskan majelis hakim dari hukuman mati.

Setelah pembacaan putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi putusan majelis hakim. Sertu Yalpin Tarzun bersama penasihat hukumnya Mayor Chk D Hutasoit menyatakan pikir-pikir.

Mereka juga berterimakasih kepada majelis hakim yang sudah mempertimbangkan pleidoi yang mereka sampaikan pada agenda persidangan lalu.

“Kami setidaknya berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah mempertimbangkan atas pleidoi yang tempo lalu kita sampaikan. Kami menyatakan pikir-pikir, keputusan pikir-pikir itu juga permintaan dari Yalpin,” ucap Mayor Chk D Hutasoit, penasihat hukum Sertu Yalpin Tarzun.

Sementara itu, Pratu Rian Hermawan berbeda pula menanggapi putusan itu, ia masih merasa tidak adil atas putusan majelis hakim. Pada pleidoi nya, Pratu Rian Hermawan mengaku bahwa dia hanyalah seorang yang diajak oleh Sertu Yalpin. Saat itu ia juga tidak tahu-menahu barang yang mereka bawa adalah sabu dan esktasi.

Karena itu, bersama dengan penasihat hukumnya Serka Ahmad Zaini, ia menyatakan untuk banding atas putusan majelis hakim yang dia rasakan masih tidak adil atas apa yang dilakukannya.

“Kita akan banding, terdakwa minta banding,” kata, Serka Ahmad Zaini, penasihat hukum Pratu Rian Hermawan, Pada Selasa 30 Mei 2023.

Permintaan banding itu pun, menurut Serka Ahmad atas permintaan Pratu Rian. Terdakwa masih berharap mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

“Kita berharap masih akan bisa menjadi ringan hukuman dari Rian,” ucap Serka Ahmad.

Selain sidang putusan seumur hidup kepada dua oknum TNI pembawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi tersebut, Pengadilan Militer Medan juga menjatuhkan vonis kepada seorang anggota Paspampres yang melakukan penipuan pengurusan sertifikat tanah milik warga Humbahas.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 bulan 15 hari kepada paspampres itu. Paspampres bernama Kapten Inf Hormat Togarly Purba tersebut dinyatakan hakim terbukti bersalah dan melanggar pasal378 juncto pasal 190 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999, dan menyebabkan kerugian terhadap korban.

Akibat perbuatannya, korban Yan Edward Simanjuntak mengalami kerugian atas kepengurusan tanah tersebut mencapai Rp 259.567.000. Tanah yang diurus sertifikatnya milik warga di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.

Sampai pada putusan majelis hakim Pengadilan Militer Medan, majelis hakim menyatakan Kapten Inf Hormat Togarly Purba belum ada melakukan pengembalian uang hasil dari penipuan yang dilakukannya. Padahal Kapten Inf Hormat Togarly Purba sudah berjanji untuk mengembalikan.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan oditur militer. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Medan, yang sebelumnya diketahui oditur menuntut Kapten Inf Hormat Togarly Purba dengan pidana penjara 18 bulan penjara.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews