Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho Inisiasi Peraturan Anti LGBT

PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya menginginkan adanya aturan yang jelas tentang LGBT di Riau.

Untuk itu, Agung Nugroho yang juga Ketua DPD Demokrat Riau ini mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai regulasi yang mengatur LGBT.

Menurut Agung Nugroho, LGBT merupakan sesuatu yang menyimpang dan sudah meresahkan masyarakat, tapi sulit memberikan tindakan karena tidak ada payung hukum yang jelas.

“Karena itu DPRD Riau meminta pemerintah daerah, Pemprov, untuk segera membahas bersama-sama dan mengusulkan agar segera dibentuk Perda Anti LGBT,” kata dia, Senin (5/6/2023).

Ditegaskan Agung Nugroho, kebutuhan Perda LGBT merupakan hal yang tidak boleh ditunda-tunda. Jika Pemprov Riau tidak bisa, maka DPRD Riau yang akan mengambil langkah awal.

“Paling lama bulan depan DPRD sudah menginisiasi terkait Perda LGBT ini. Kita akan dorong melalui fraksi demokrat,” tegasnya.

Agung menyebut Perda ini merupakan hal yang mendesak.

“Harapannya (dengan Perda ini) tentu dimusnahkan LGBT dari Provinsi Riau ini. Janganlah sampai ada hal-hal yang seperti itu lagi di Riau, karena memang hal itu ‘kan sangat dilarang oleh agama kita,” ujarnya.

Agung menganggap bahwa LGBT merupakan hal yang bisa menular sehingga berbahaya jika tidak segera dituntaskan.
Bahkan, kata Agung, harusnya Pemprov Riau sudah membentuk semacam Satuan Tugas (Satgas) sebagai langkah pencegahan.

“LGBT ini, na’udzubillahimindzalik, penyakit karena akan menjadi kecanduan kalau sempat ada yang tertular,” pungkasnya.***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews