Hukrim  

Polsek Peranap Ringkus Pengedar Narkoba 45,40 Gram Sabu

Tersangka BI alias Nanda (42) bersama barang bukti yang diamankan Polres Indragiri Hulu, Kamis (08/06/2023). (Foto: Humas Polres Inhu)

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau melalui Polsek Peranap mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu inisial BI alias Nanda (42), warga desa Talang Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim.

Tersangka diamankan unit Reskrim Polsek Peranap dengan barang bukti (BB) cukup fantastik, 18 paket sabu siap edar dengan berat kotor 45.40 gram dan 17 butir pil ekstasi.

Tersangka ditangkap ketika  hendak bertransaksi di sebuah jembatan, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kamis 08 Juni 2023 malam, pukul 21.30 WIB.

Terkait pengungkapan kasus narkoba ini, Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Jumat 09 Juni 2023 pagi menjelaskan, selain belasan paket sabu-sabu siap edar dan 17 pil ekstasi, unit Reskrim Polsek Peranap juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk uang tunai diduga hasil penjualan narkoba.

Terungkapnya kasus ini, lanjut Misran, bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, Kamis 08 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WIB, bahwa di Jalan Dusun Sunda Baru tepatnya di jembatan Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap sering adanya transaksi Narkoba. 

Selanjutnya, Kapolsek Peranap, Iptu Dodi Hajri, S.H mengintruksikan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kelapangan, hasilnya, sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendapat Informasi jika seorang laki-laki sedang duduk diatas jembatan Dusun Sunda Baru dengan gerak-gerik mencurigakan.

Tim langsung menuju jembatan dan mengamankan orang yang mengaku berinisial BI alias Nanda, saat digeledah, dalam kantong celana depan sebelah kanan, ditemukan 1 bungkus plastik klep diduga berisi sabu dan 2 butir pil ekstasi. 

Penggeledahan dilanjutkan kerumahnya di Desa Talang Pring Jaya, tim kembali menemukan belasan paket sabu-sabu siap edar dan 15 pil ekstasi, kemudian barang bukti lainnya berupa sejumlah uang tunai hasil penjualan narkoba, beberapa unit handphone android yang biasa digunakan untuk bertransaksi serta barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba.

“Saat ini tersangka dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya,” pungkas Misran. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *