Hukrim  

Polda Riau Kembali Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Dumai

Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengamankan 12 pekerja illegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur hutan di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. (Foto: Screenshoot Video Humas Polda Riau)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 Pekerja Migran Ilegal (PMI) dari kota Dumai ke Malaysia.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, dari pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial RA (29) berhasil diamankan petugas.

Pengungkapan tersebut berawal dari Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi bahwa akan ada pemberangkatan PMI jaringan Herman Aceh (DPO) dan Siti Sarah melalui Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Para PMI ini sebelumnya dijemput dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih Nopol BM 1182 HE di Terminal Kelakap Tujuh dan diantarkan oleh tersangka ke hutan yang ada di Kecamatan Medang Kampai untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur illegal. “Dari informasi tersebut Tim kemudian langsung menuju ke lokasi hutan tersebut,” kata Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu 17 Juni 2023.

Di dalam hutan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka RA (29) dan 12 orang pekerja migran ilegal, 11 diantaranya PMI dan 1 warga negara Rohingya Myanmar yaitu 10 orang dewasa (5 laki-laki, 5 perempuan) beserta 2 orang anak-anak berusia 2,5 tahun.

“Dari hasil interogasi sementara, tersangka RA (29) mengaku sebagai anggota atau orang suruhan Herman Aceh (DPO). Di mana peran RA sebagai supir penjemput 12 PMI ilegal dari Terminal Kelakap menuju hutan di Kecamatan Medang Kmapai untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur illegal,” kata Kombes Nandang.

Saat ini, tambah Kabid, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara tersangka Herman Aceh masuk dalam DPO Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU Nomor 21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU Nomor 18/2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara,” tutup Kabid. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Yusri

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews